Views: 120
KETAPANG, JAPOS.CO – Tanpa ada pengecualian setiap Pemilik Usaha Perusahaan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yaitu tempat umum untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan bermotor, perlu diketahui oleh SPBU bersangkutan diduga selalu aktif bermain nakal ini adalah aturan Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi : Mengatur tentang pengelolaan dan distribusi energi, termasuk lebijakan subsidi energi, yang harus dilakukan secara adil dan tepat sasaran untuk mencegah penyalahgunaan.
Sesuai Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Menetapkan bahwa BBM nersubsidi hanya dapat diperoleh oleh kelompok yang memenuhi kriteria tertentu saja dengan tujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan menghindari pemborosan sumber daya.
Peraturan menteri ESDM No. 39 tahun 2018 tentang pengendalian BBM bersubsidi : Mengatur mekanisme distribusi BBM bersubsidi.
Yang meliputi pengendalian dan pengawasan untuk memastikan penggunaan BBM nersubsidi sesuai degan ketentuan yang berlaku dan untuk mencegah penyalahgunaan dalam distribusi.
Sangat jelas sekali aturan-aturan ini diperkuat dengan ketentuan serta kebijakan dari Pihak Pertamina Pusat (Wahana Migas).
Perihal Pelanggaran Undang-undang yang dimaksud ini yaitu telah terjadi disalah satu SPBU 64.788.02 di Jalur Ruas Jalan Bebas Hambatan Jembatan Pawan 1 Desa Baru Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, bahwa SPBU ini ditemukan oleh Anggota Tim Bidang Investigasi DPC LAKI Ketapang Kalbar sedang aktif bermain nakal BBM Bersubsidi.
Disampaikan Jumadi Anggota Tim Investigasi DPC LAKI kepada Japos.co menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat dari pihak Pertamina Pusat (Wahana Migas) terhadap praktik Distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU 64.788.02 yang diduga aktif nakal ini, mengingat adanya potensi eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat merugikan negara dan masyarakat pada umumnya.
“Agar Pihak-puhak yang berwenang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini dan memastikan bahwa Distribusi BBM Bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sah dan transparan,” lanjut Jumadi.
“Menyoroti masalah kenakalan SPBU 64.788.02 yang dimaksud ini wajib sistim Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi yang lebih luas, baik dari pihak Pertamina Pusat serta Wahana Migas maupun Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah wajib mengambil langkah tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar peraturan yang berlaku, Pertamina Pusat serta Wahana Migas sebagai Badan yang Bertanggungjawab atas Distribusi BBM di Indonesia perlu melakukan audit dan pengawasan yang lebih ketat terhadap SPBU-SPBU yang kuat diduga melakukan perbuatan yang menyimpang dari Prosedur yang Syah, Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan Subsidi BBM benar- benar jitu dan tepat sasaran supaya menghindari pemborosan-pemborosan,” ungkapnya.
“Apabila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan SPBU 64.788.02, pihak Pertamina dan Pemerintah wajib menindak SPBU yang diduga aktif nakal ini, dengan Pencabutan Kouta BBM Bersubsidi bagi SPBU yang terlibat dalam praktik yang tidak sesuai dengan regulasi, langkah tegas ini penting agar Kebijakan Subsidi BBM dapat dirasakan secara adil oleh Masyarakat yang membutuhkan, serta untuk menjaga keberlanjutan penggunaan energi yang efesien dan sesuai dengan tujuan pengelolaan energi nasional,” jelasnya.
Dikatakan Jumadi bahwa dirinya telah mencoba mengkonfirmasi kepada Pengawas Rekanan SPBU berisinial T sebelumnya “Nanti akan saya informasikan ke Pengawas SPBU Atas Nama Mamat, lalu pengawas rekanan SPBU berinisial T memberikan nomor WhatsApp Mamat kepada Saya kemudian mengirim data dokumentasi foto, mamun tak direspon sama sekali oleh Mamat, tentu perihal temuan ini kuat diduga bahwa SPBU tersebut sangat alergi untuk dikonfirmasi,” terang Jumadi.
Lebih lanjut, kata Jumadi “Diminta kepada Pimpinan Pertamina Pusat dan Pimpinan Wahana Migas Supaya bertindak tegas mencabut Izin SPBU 64.788.02, dimana SPBU diduga selalu aktif lakukan penyalahgunaan minyak bersubsidi dengan berbagai macam cara, yaitu modus penyimpangan BBM bersubsidi.
“SPBU 64.788.02 Kaki Jembatan Pawan 1 sedang aktif lakukan Pengisian BBM pakai jerigen dan pakai mobil pick up bertutup terpal warna hijau jelas ada terselubung tangki siluman,” tutup Jumadi kepada Japos.co Rabu (25/06). (M. HARISY).