BeritaJawa Timur

Diduga Kinerja APH Kediri Lemah, Pengaduan Informasi Masyarakat Merak Minta Audit Teknis

×

Diduga Kinerja APH Kediri Lemah, Pengaduan Informasi Masyarakat Merak Minta Audit Teknis

Sebarkan artikel ini

Views: 53

KEDIRI, JAPOS.CO – Gelontorkan APBD 2024 pada pembangunan gedung ruang perpustakaan dan rehabilitasi ruang kelas SDN Gurah 2 senilai kontrak Rp.639.760.000 di tahun 2024 pelaksana oleh CV PMD kini menuai prihal serius.

Melalui satker Dinas pendidikan Kabupaten Kediri inisial Dr MM MPd prihal pelaksanaan pembangunan dan pengendalian anggaran diduga potensi rugikan negara ketidaksesuai persyaratan dokumen kontrak secara integritas.

Ketua LSM Merak M HTD menanggapi hal tersebut, kepada APH dan atas prihal tersebut hingga memicu pelaporan dengan pengaduan Surat No.013/DPP.MERAK/VII/2025 secara resmi ditujukan Kasie Kejaksaan Negeri (Kekari) Kabupaten Lediri atas dugaan penyimpangan kualitas dan kuantitas dan beberapa item fiktif abaikan persyaratan dokumen kontrak setelah FHO.

Kondisi aktivitas lapangan terdiri dari :
1.Pekerja Abaikan SMK2 dan Apd yg dirasa terdpat nilai,Pekerjaan pembongkaran dan pembuangan material lama beserta normalisasi tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis.
2.Pembongkaran dinding menggunakan jack hammer tidak dilakukan menyeluruh. Masih terlihat sisa konstruksi lama yang tidak dibongkar.
3.Item pengurukan tanah kembali menggunakan material bekas bongkaran, bukan pasir urug sesuai standar, serta tidak dilakukan pemadatan sebagaimana mestinya, pemasangan balok gantung dan tulangan besi tidak memperhatikan kaidah teknis.
4.Kondisi besi tidak berada tepat pada posisi tumpuan, berpotensi menimbulkan kegagalan struktur.
5.Penggunaan material batu bata merah dari produksi lokal terlihat ringan, mudah hancur, dan kualitas tidak layak. Pasir yang digunakan juga tidak tajam dan berasal dari jenis lebo halus, bukan brantas atau lumajang sebagaimana mestinya.
6.Jarak pemasangan ring besi lebih dari 15 cm, hal ini menandakan adanya pengurangan jumlah besi dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
7.Diindikasi campuran beton tidak mengacu pada PBI 1971. Komposisi asal-asalan, mutu cacat, dan berpotensi gagal struktur.
8.Diduga Bekisting dibuka terlalu dini, saat umur beton belum cukup 21 hari. Akibatnya, kondisi beton mengelupas dan tidak padat.
9.Diduga adanya Mark- Up HPS (Harga Perkiraan Sendiri)
10.Tidak ada pengawasan nyata dari konsultan pengawas, baik terhadap kualitas maupun kuantitas pekerjaan. Diduga terdapat konspirasi pengabaian fungsi pengawasan demi kepentingan penghematan biaya secara ilegal dan indikasi isolasi pengendalian anggaran.

Ketika Surat Dumas melewati massa 21 hari tidak ada tindakan dari pihak APH Kejari Kediri bahkan kinerja di nilai lambat dan melakukan pembiaran, memberikan ruang kepada pelaku penyelenggara indikasi loloskan anggaran berpotensi rugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan Kejari Kediri tidak ada tanggapan. (Junn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *