BeritaPandeglang

Tanah Sawahnya Digadaikan Oknum Kades Padaherang – Angsana, Pemilik SHM Akan Lapor Polisi

×

Tanah Sawahnya Digadaikan Oknum Kades Padaherang – Angsana, Pemilik SHM Akan Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Komariah Pemilik Tanah Sawah, yang diduga Digadaikan Oleh Kades Padaherang

Views: 63

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Setelah ramai diperbincangkan warga masyarakat Desa Padaherang ditambah adanya pemberitaan dari media online, Pemilik tanah sawah Komariah meras resah, khawatir campur takut tanah sawahnya dirampas dan dikuasai orang lain. Dengan rasa cemas dan ketakutan akhirnya Komariah bertekad akan mengadukan hal ini kepada pihak Penegak Hukum Polres Pandeglang.

Dalam waktu dekat ini Komariah akan segera melaporkan oknum kades Padaherang ke polisi, menurnya tidak ada jalan lain yang bisa mengembalikan hak tanah sawahnya karena bukan hanya digadaikan saja tetapi tanah sawahnya diduga sudah terbit Akta Jual Beli (AJB/PPAT) Antara Komariah pihak ke 1 (penjual) dan Ade SPd (pembeli). Sementara Komariah mengaku ke awak media tidak pernah menjual kepada siapapun apalagi menandatangi Surat Akta Jual Beli. 20/06/2025.

“Saya baru tau jelas hari ini, kalau tanah sawah hak milik saya di gadaikan kepada orang lain oleh pak lurah Ade. Kemarin saya didatangi keluarga dari Cibungur ibu Nur menceritakan tanah sawah ada yang menggadaikan Rp.50 Juta bahkan sudah ada surat jual belinya saya heran, kapan saya menjualnya sementara surat-surat bukti kepemilikan SHM atau Sertipikat masih ada ditangan saya, jujur awalnya saya ga percaya , tetapi setelah melihat photo surat pernyataan gadai antara pak lurah Ade dengan H.Muhi senilai tersebut. Sekarang saya merasa tidak enak hati, cemas dan hawatir kalau benar terjadi demikian saya tidak bisa tinggal diam karena secara tidak langsung tanah sawah saya di serobot, di ambil secara paksa oleh orang lain tanpa ijin saya sebagai pemilik hak atas tanah tersebut, saya, suami dan keluarga sepakat akan segera melaporkan hal ini ke polisi, karena khawatir ini diduga dilakukan oleh oknum kepala desa yang masih aktif menjabat, yang saya khawatirkan AJB palsu itu di anggap sah oleh pemerintah Angsana atau pemerintah kabupaten Pandeglang, bisa saja berbagai cara dia dengan menggunakan jabatannya untuk mengelabui semua orang, untuk membuktikan semua ini hanya pihak penegak hukum yang bisa membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah, juga surat AJB yang mereka buat akan di cek Asli atau Palsu,” bebernya.

Sementara Ade SPd Kepala Desa Padaherang ketika dimintai keterangan dirinya mengaku, telah menggadaikan tanah tersebut kepada H Muhi senilai Rp.50 juta, setelah si penggadai mengetahui bahwa tanah sawah tersebut bukan miliknya, lalu dia berjanji akan mengembalikan uang gadaian kepada H Muhi senilai Rp.50 Juta, itupun minta tempo waktu.

“Ia saya sudah tau dan sudah ketemu ngobrol dengan yang bersangkutan, saya berjanji akan mengembalikan (uang gadai) 50 juta rupiah ke pak Haji tetapi nanti setelah saya ada pencairan uang,” Terangnya via WhatsApp ke awak media.

Di tempat terpisah H. Muhi ketika di mintai keterangan mengaku kecewa setelah tau tanah sawah yang ia gadai senilai Rp.50 juta ternyata tanah sawah milik orang lain, setelah tau jelas bahwa tanah sawah yang dia gadai pada tanggal 28 Desember 2024 ternyata bukan milik Lurah Ade melainkan hak milik orang lain.

“Setelah Saya telusuri kebenarannya akhirnya terungkap pemilik sawah yang sebenarnya atas nama Komariah dan saya melihat dengan mata kepala saya SHM/sertifikat Hak milik Komariah, setelah saya ketahui dengan jelas langsung bergegas mendatangi kediaman lurah Karnata minta pertanggungjawaban, saya minta uang saya di kembalikan lalu lurah Ade pun di hadirkan dan menawarkan tanah sawah yang lain, namun saya tidak mau urusan sawah lagi saya hanya minta uang saya di kembalikan tidak perlu mengasih sewaan 12 kwintal padi sesuai di surat perjanjian Gadai, sekalipun dikasih saya menolak karena saya tau sawah itu bukan miliknya. Sampai saat ini belum ada pengembalian ataupun perjanjian untuk mengembalikan uang saya, terakhir saya telpon lurah karnata masih diluar kota,” jelasnya.

Diketahui gadai tanah sawah antara Lurah Ade.S.pd. dengan H. Muhi itu tercatat di surat Pernyataan Gadai Tanah yang isi dari surat tersebut Pihak ke satu Ade (43) menggadaikan tanah sawah hak milik adat dalam petok D, hurp C. SHM/AJB No 128/AJB/2024 No Persil tidak tertera hanya luas yang tertera 5000.M2 ya g terletak di blok Citales Desa Padaherang Kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang Banten.dan batas-batas:
Utara tanah. Sadam
Timur tanah. Ardaman
Barat tanah. Muktar
Selatan tanah. Warkim
Berdasarkan surat itu dan membawa satu buah buku AJB H.Muhi makin yakin dan percaya tanah itu benar-benar milik lurah Ade.

Diketahui Lurah Larnata ketika di konfirmasi dimintai keterangan dirinya menjelaskan dengan gamblang bahwa benar kejadinya seperti itu dan awalnya juga saya percaya Karana adanya surat akta jual beli (AJB) antara Komariah pihak kesatu dan lurah Ade pihak kedua sebagai pembeli, karena itu yang membuat dia percaya dan membawanya ke haji Muhi, selain itu juga Karnata detail adanya surat AJB.

“Benar waktu itu ada haji Muhi datang ke rumah saya awalnya saya mengira mau ambil hasil sewaan padi, ternyata malah minta dibalikin uang gadeannya, setelah menjelaskan tentang kejelasan tanah sawah tersebut saya kaget baru tau dari haji Muhi bahwa tanah tersebut milik orang lain, dari situ saya panggil lurah Ade untuk mempertanggungjawabkan agar mengembalikan uang Gadean tersebut, karena menurut saya itu sangat bahaya sudah melanggar aturan, saya juga heran ko bisa, dan berani lurah Ade membuat AJB sekaligus menggadaikan tanah milik orang lain.Saya juga akui lurah Ade di bawa saya mencari orang yang mau menggadai tanah sawah karena dikejar kebutuhan yang mendesak, selain itu juga dia punya hutang kepada saya senilai 15 juta rupiah dan apabila tanah sawahnya laku hutang kesaya bakal di bayar memang di akui setelah mendapat uang gadaian dari haji Muhi hutang ke saya di bayar namun tidak lunas masih sisa dua juta lima ratus ribu rupiah lagi.nanti coba saya hubungi lurah Ade agar secepatnya menyelesaikan permasalahan ini,” beber Karnata via WhatsApp.

Karnata juga mengatakan ada bukti photo copy AJB di rumahnya sengaja dia simpan, saat ini karnata masih diluar kota dan bisa pulang hari Senin depan.

Pihak kecamatan Angsana yang berhasil di mintai keterangan mengaku dan membenarkan adanya pembuatan AJB No.128/AJB/2024 namun sampai saat ini berkasnya belum kembali ke kecamatan.

“Itu mah belum beres pak, soalnya belum ada, masih di bawah bukunya belum ada ke kecamatan lagi, kan biasanya kalau sudah di buat di kecamatan laku di kembalikan lagi ke bawah di tanda tangani dulu sama dua belah pihak penjual dan pembeli termasuk ahli waris baru pak camat menandatangani dan di arsipkan, yang itu belum belum ada kesini lagi pak.kalau ga salah itu penjualnya atas nama Komariah,” jelas salah satu staf kecamatan yang minta namanya disembunyikan.

Atas kejadian ini Camat Angsana akan segera menegur kepala desa Padaherang.

” Nanti saya tanya staf kecamatan dulu terkait surat AJB tersebut,” singkatnya.

Di tempat terpisah Erik Agustino, SH. Yang merupakan kerabat dekat dengan Komariah dirinya akan mengawal kasus ini lantaran menurutnya ini sudah merugikan beberapa pihak, keluarga saya yang diduga tanda tangannya dipalsukan, penyerobotan tanah sawah milik orang lain dan menggadaikan tanpa ijin pemilik hak.

“Saya akan kawal dan saya juga akan melaporkan atas kejadian ini karena menurut saya ini sudah melanggar hukum KUHP bahkan yang dilakukan oleh terduga oknum kepala desa Padaherang melanggar pasal berlapis, yang pertama melanggar pasal 378 KUHP Penipuan bisa di pidana 4 tahun penjara dan yang kedua memalsukan surat-surat penting atau Dokumen Negara dan bisa di jerat pasal 263 KUHP dipidana 6 tahun penjara, jika ini semua terbukti.kalau saya lihat dan amati di pemberitahuan media online saya melihat bukti pernyataan gadai yang tercantum no AJB tersebut sudah jelas dilakukan perbuat tersebut,” tegas Erik, jebolan pakultas hukum UNMA .

Erik juga menegaskan persoalan ini tidak bisa dibiarkan karena kalau dibiarkan akan ada lagi orang yang berbuat seperti ini, biar ada epek jera hal ini harus dilaporkan kepada penegak hukum biar jadi contoh ke yang lainya.Tutupnya.(Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *