BeritaRiau

Perangkap MiChat di Kos-Kosan, Uang Melayang – Komplotan Pemeras Digulung Polsek Sukajadi

×

Perangkap MiChat di Kos-Kosan, Uang Melayang – Komplotan Pemeras Digulung Polsek Sukajadi

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang didampingi Kanit reskrim dalam konferensi pers

Views: 45

PEKANBARU, JAPOS.CO – Polsek Sukajadi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus ini melibatkan empat orang tersangka, satu di antaranya perempuan, yang diduga menggunakan aplikasi MiChat sebagai modus untuk menjebak korban.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, SH MH dalam keterangan resminya pada Selasa (17/6/2025) menyampaikan bahwa kejadian pemerasan terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos yang dikenal dengan nama “Kos Opung” di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, M. Zikri Aryandi (22), warga Jalan Kota Baru, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Zikri melapor ke Polsek Sukajadi setelah menjadi korban pemerasan oleh empat orang pelaku.

Menurut laporan, korban awalnya berkenalan dengan seorang perempuan bernama “Santi” melalui aplikasi MiChat. Keduanya sepakat bertemu di lokasi yang disebutkan oleh perempuan tersebut, yakni di Kos Opung. Setibanya di lokasi, korban disambut oleh perempuan tersebut (belakangan diketahui bernama Jeslin Tan) dan langsung diajak masuk ke dalam kamar.

Namun sesampainya di kamar, korban mendapati dua pria sudah berada di dalam ruangan. Saat itu, korban langsung diancam dan diminta untuk membayar sejumlah uang dengan alasan “biaya kamar” dan “uang keamanan”. Merasa terancam, korban mentransfer uang sebanyak delapan kali dengan total Rp2.000.000 serta menyerahkan uang tunai sebesar Rp350.000 kepada para pelaku.

Menerima laporan pada 11 Juni 2025, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 02.30 WIB, dua tersangka pertama yaitu DES alias Niel dan FS alias Ferdi berhasil diamankan di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi.

Kemudian, pada pukul 19.00 WIB, tim kembali berhasil mengamankan tersangka ketiga, JN, di Jalan Karya I, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.

Selanjutnya, pada Minggu malam (15/6/2025) pukul 23.00 WIB, tersangka keempat, JT, berhasil diamankan di Kos Opung, Jalan Durian, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi. Keempat tersangka mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pemerasan terhadap korban.

Keempat para tersangka adalah DES alias Niel (20), FS alias Ferdi (22), JN alias Jonatan (23), JT alias Jeslin (24).

Barang Bukti yang diamankan yakni 1 unit handphone iPhone 8 Plus warna putih milik JT, 1 unit handphone merek Redmi warna hitam milik JN, Bukti tangkapan layar (screenshot) transaksi pengiriman dana dari rekening korban.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolsek Sukajadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan aplikasi perkenalan yang rawan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Kami akan tindak tegas pelaku kejahatan, apalagi yang menggunakan modus menjebak korban melalui aplikasi. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal,” ujar Kompol Jorminal Sitanggang. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *