Views: 67
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang lanjutan dugaan penipuan dengan terdakwa Miming Thekniko kembali di gelar di PN.Bandung Selasa (17/6/2025) dengan no perkara 786/Pid.B/2024/PN Setelah melalui alur proses persidangan panjang yang menjadi perhatian publik, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis selama tiga tahun kepada terdakwa Miming Tehniko (MT), terdakwa dalam perkara penipuan senilai Rp 100 miliar dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman selama 3 tahun 6 bulan.
Kasus ini mencuat sejak tahun 2023, saat korban yang juga bertindak sebagai penggugat, Romeo Hutabarat, melaporkan MT atas dugaan penipuan berkedok investasi proyek fiktif yang merugikan hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa MT menawarkan investasi proyek pembangunan fiktif kepada sejumlah pihak dengan imbal hasil menggiurkan. Belakangan diketahui proyek tersebut tidak pernah ada, sementara dana yang disetorkan korban telah disalahgunakan.
Usai persidangan, kuasa hukum korban Romeo Hutabarat, yang didampingi Ais Ramlan, menyambut baik putusan tersebut.
Menurutnya, meskipun vonis hakim lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa, keputusan ini tetap memberikan harapan bagi korban dan masyarakat bahwa hukum masih bisa ditegakkan di Indonesia.
“Terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis tiga tahun kepada Terdakwa Miming Tehniko,” ujar Romeo Hutabarat kepada awak media.
“Ini sebuah pembelajaran agar ke depan tidak ada lagi tindak pidana serupa yang merugikan banyak orang, baik secara materi maupun psikologis,” tambahnya.
Romeo juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bandung yang dinilai telah bekerja maksimal mengusut perkara ini hingga tuntas di ranah pidana. “Kami sebagai korban merasa keadilan masih ada di negeri ini, dan kerja keras jaksa dalam mengawal kasus ini patut diapresiasi,” katanya.
Proses Perdata Akan Segera Ditempuh
Meskipun kasus pidana telah selesai dengan vonis hakim, Romeo menegaskan perjuangan pihaknya belum berakhir. Dia memastikan akan melanjutkan proses hukum secara perdata untuk menagih sisa kerugian yang belum terbayar.
Diketahui sebelumnya, melalui putusan Pengadilan Perdata, MT telah dinyatakan berkewajiban membayar kerugian kepada Romeo Hutabarat sebesar Rp 54 miliar, namun hingga kini belum terealisasi.
Romeo menambahkan
“Pidana tidak menghapuskan perdata. Setelah proses pidana ini selesai, kami akan segera menggugat secara perdata untuk menagih sisa utang tersebut,” tegas Romeo.
Ia menambahkan bahwa proses hukum ini harus dikawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan dari semua aspek.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa MT menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hingga berita ini diturunkan, mereka belum menyatakan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
“Kami akan rembuk dulu secara internal selama satu minggu ke depan untuk menentukan sikap,” ujar salah satu kuasa hukum terdakwa.
Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum apakah perkara ini telah memenuhi kualifikasi pidana sesuai yang diputuskan hakim.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena nilai kerugian yang fantastis dan modus kejahatan yang menyasar investasi bodong berbasis proyek fiktif. Praktik penipuan semacam ini belakangan marak terjadi di Indonesia, dan seringkali melibatkan kerugian miliaran rupiah serta dampak psikologis bagi para korban.
Vonis dalam perkara ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan keuangan bahwa proses hukum akan berjalan tegas.
Selain itu, hal ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk investasi yang menawarkan imbal hasil tidak wajar.
Vonis tiga tahun dalam kasus penipuan senilai Rp.100 miliar memang terbilang moderat, namun yang lebih penting adalah bahwa pengadilan berhasil membuktikan unsur pidana dalam perkara ini. Ke depan, sistem penegakan hukum harus lebih cepat dan preventif dalam mendeteksi serta menangani
kasus-kasus serupa..
Dengan vonis pidana yang telah dijatuhkan dan proses perdata yang akan segera ditempuh, kasus Miming Tehniko kini menjadi salah satu catatan penting dalam sejarah penegakan hukum pidana dan perdata terkait penipuan investasi di Indonesia.
Romeo Hutabarat, berharap langkah hukum ini dapat menjadi pembelajaran serta peringatan bagi masyarakat luas agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan keuangan yang kian canggih.
Kasus ini juga mempertegas bahwa pidana dan perdata adalah dua ranah hukum yang dapat berjalan beriringan, di mana sanksi pidana untuk efek jera dapat diikuti dengan proses perdata untuk memulihkan kerugian korban.
“Kami akan terus kawal proses ini hingga selesai, hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Romeo Hutabarat.(Yara)