Views: 79
KAJEN, JAPOS.CO – DPRD Kabupaten Pekalongan mengelar rapat bersama DPU TARU, BKD, Kabag Hukum Setda, Camat Tirto, dan Lurah Jeruksari membahas evaluasi dan penyelesaian tanah musnah di Desa Jeruksari Kecamatan Tirto di Ruang Komisi A Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan pada senin (16/6/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil DPRD Kabupaten Pekalongan H. Sumar Rosul, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Sumar Rosul, mengatakan rapat ini lanjutan dalam membahas laporan progres dari pembebasan tanah musnah dan pegadaan tanah tidak musnah untuk bendung gerak di Desa Jeruksari Kecamatan Tirto untuk mengatasi banjir rob.
“Hari ini dilaporkan dari tim eksekutif, DPU Taru Bidang PSDA untuk kajian appraisal yang sudah muncul angka untuk tanah musnah dengan luas 2,3 Hektar. Ini sudah selesai tinggal pemaparan hasil tersebut dan penetapan kesepakatan dengan pihak terkait,” jelas Wakil Ketua DPRD.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD juga menjelaskan bahwa rapat ini yang fungsinya mengkoordinasikan semua elemen & instansi karena penting untuk semua dalam progres yang telah ditetapkan.
“Karena koordinasi ini penting, jika tidak ada koordinasi tentu progresnya akan melambat. Ini sesuai dengan yang kita harapkan,” tuturnya.
Kemudian, Dirinya juga menegaskan bahwa setelah rapat ini akan dilanjutkan ke ranah tanah tidak musnah ada sekitar 2 bidang total 2 orang serta tanah musnah ada sekitar 20 bidang dengan total 6 orang dengan luasan 2,3 hektar.
“Ini yang harus segera diselesaikan dan kita deadline lagi semuanya harus selesai tanggal 16 Juli 2025 sampai pembayaran dan dilaporkan lagi ke DPRD sebagai fungsi pengawasan dan budgetin,” Jelas Wakil Ketua DPRD
Wakil Ketua DPRD juga menambahkan bahwa appraisal untuk tanah musnah per meter sekitar 29.500 ribu dan untuk tanah tidak musnah dalam pengumpulan data dan masih sekedar kajian nantinya akan dilakukan appraisal.
“Tadi disampai bahwa tanah musnah sekitar 29.500 ribu sedang untuk tanah tidak musnah masih dalam pengumpulan data yang masih dihimpun datanya dan kedepannya akan dilakukan appraisal,” tuturnya. (INA)