BeritaSumatera Utara

Kementerian LHK Angkat Bicara: Akan kita Bawa ke Jalur Hukum CV Jaya Anugrah dan Pangulu Nagori Buntu Turunan Perampasan Hutan Tanpa Ijin

×

Kementerian LHK Angkat Bicara: Akan kita Bawa ke Jalur Hukum CV Jaya Anugrah dan Pangulu Nagori Buntu Turunan Perampasan Hutan Tanpa Ijin

Sebarkan artikel ini
Teks : Staf Kemen LHK Beserta Pemerintah Desa Dan Warga Saat Berdiskusi

Views: 155

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(LHK) bersama Dinas Kehutanan KPH Wilayah II Pematang siantar, akan menindak tegas terhadap CV. Jaya Anugrah yang diduga mengelolah lahan Hutan Produksi Terbatas, termasuk inisial oknum Pangulu (Kepala Desa) inisial RN yang mana diduga atas keterlibatan nya turut serta mengelola lahan kehutanan yang terletak di Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.

Hal ini ditegaskan oleh Staf Kementerian LHK Dady Lesmana S.hutan,M.H, kamis (12/06), saat melakukan sidak dan pemeriksaan atas lahan tersebut. Dady mengatakan ke beberapa warga yang bertanya, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan KPH Wilayah ll Pematang siantar guna menindak perusahaan dan juga oknum Pangulu yang diduga melakukan pelanggaran pengelolahan lahan kehutanan tersebut.

“Aktivitas tersebut tidak memiliki ijin kelola hutan dari Kementerian LHK dan aktivitasnya ilegal, maka kami akan melakukan penindakan terhadap perusahaan yang telah mengelolah lahan hutan secara ilegal. Selain itu, apabila memang ada oknum Pangulu yang juga turut serta terlibat mengelolah lahan hutan ini, tetap akan kita tindak tegas sesuai UU yang berlaku,” tegas Dady.

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan, segala sesuatu pemanfaatan lahan harus melalui perizinan yang ada. tidak ada seorangpun yang dapat menguasai lahan hutan dengan semaunya sendiri.

“Jadi kalau mengkelola lahan hutan secara illegal otu adalah tindak pidana, bahkan memasukan alat-alat saja sudah merupakan pelanggaran pidana, apalagi proses pengrusakan dan mengelolah hutan tanpa izin” ujarnya.

“Ditambah lagi telah adanya keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor : SK.76/MenLHK-II/2015 tertanggal 6 Maret 2016 tentang Hutan. Dalam keputusan tersebut tertulis jelas bahwa setiap orang dilarang mengerjakan atau menduduki hutan secara tidak sah, dilarang merambah hutan, dilarang penebangan pohon, dan juga membakar hutan” terang Dady.

Masih dengan Dady, dirinya juga menambahkan, bilamana terjadi pelanggaran maka akan dikenakan pasal 98 dan 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar, serta dengan tuduhan melanggar pasal 98 UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta pidana, dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

“Jadi kita tindak tegas semuanya nanti,” tutupnya.

Menyikapi kunjungan staf Kementerian tersebut ke Desa Bisar Nauli, Pahala Sihombing selaku selaku Ketua LP4 Sumatera Utara ketika ditanyai pendapatnya mengungkapkan, dirinya menyikapi positif hal tersebut serta berpendapat sudah sewajarnya penggarap illegal mendapatkan ganjaran yang setimpal dan tegas.

“Menguasai Hutan tanpa izin dari kementerian sesungguhnya sudah lama terjadi, tetapi dalam penegakan hukumnya terkadang tidak berkelanjutan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, bahwa penguasaan hutan secara ilegal di kawasan hutan sibatu loteng sudah pernah dilakukan OHL (operasi hutan lestari II) yang melibatkan beberapa instansi , Poldasu, Kodam I/BB, Kemenhut, BPN dan unsur pemerintah setempat, yang mana pada saat itu pemilik kebun (Aseng Petani) secara ilegal sempat kabur ke Singapura, dan beberapa pengusaha banyak yang diproses, dan batas-batas kawasan hutan yang sudah alih fungsi dengan tanaman sawit ditanami dengan tanaman kayu kayuan hutan, namun setelah ditanami, beberapa bulan kemudian pengusaha sawit didalam kembali dan nekat memindahkan pilar yang sudah ditetapkan oleh kementerian kehutanan dan bahkan mencabuti tanaman yang sudah ditanam oleh kehutanan, karena oknum-oknum itu merasa sudah memiliki, namun karena OHL tidak lagi berkelanjutan akhirnya penguasaan lahan secara ilegal kembali marak dilakukan oleh para penggarap luar kawasan hutan,” terang Ketua LP4.

“Dan saat ini, setelah Prabowo Subianto terpilih jadi presiden, penertiban penguasaan hutan sudah terlihat, dampaknya bagi penggarap hutan tanpa izin semuanya akan ditertibkan tanpa terkecuali dan akan diproses secara hukum” tutup Pahala. (L.Tampu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 70 JAKARTA, JAPOS.CO – Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), Teuku Sukandi, melontarkan pernyataan keras terkait kisruh status kepemilikan empat pulau yang kini diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera…