Views: 75
BANDUNG, JAPOS.CO – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto (EM), eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), eks Kadispora Dodi Ridwansyah (DR) dan eks Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman (DNH) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi hibah Rp 6,5 miliar ke pramuka tahun 2017, 2018 dan 2020, Kamis (12/6/2025). Mereka kini telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Modus para tersangka yaitu meloloskan biaya representatif dan honorarium untuk staf dan pengurus serta menggunakan dana tidak sesuai peruntukan dan fiktif. Padahal biaya representatif dan honorarium tidak ada dalam aturan.
Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan Kadispora Kota Bandung saat tahun 2020 menjabat sebagai ketua harian kwarcab gerakan Pramuka Kota Bandung dan wakil Ketua bidang organisasi dan hukum. Sedangkan eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai ketua kwarcab gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2016 hingga tahun 2021.
Sedangkan Dodi Ridwansyah menjabat sebagai Kadispora tahun 2017 hingga tahun 2018 serta wakil ketua bidang hubungan antar lembaga kwarcab Pramuka sejak tahun 2016 hingga 2019. Deni Nurdiana sebagai ketua harian kwarcab gerakan pramuka tahun 2017-2018.
Pada tahun 2017, 2018 dan tahun 2020, ia mengatakan Kwarcab gerakan Pramuka Kota Bandung mendapatkan hibah Rp 6,5 miliar dari Pemkot Bandung. Saat mengajukan dana hibah, YI dan DR sepakat untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus kwarcab dan honorarium untuk staf.
“Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam keputusan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang standarisasi harga tertinggi satuan barang jasa di lingkungan Pemkot Bandung,” ucap dia melalui keterangan resmi, Jumat (13/6/2025).
Ia melanjutkan pada tahun 2017 dan 2018 tersangka DNH selaku ketua harian kwarcab Pramuka menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban fiktif. Sedangkan pada tahun 2020 tersangka EM meloloskan biaya representatif untuk para pengurus dan biaya honorarium untuk staf Kwarcab Pramuka dan tidak sesuai untuk peruntukan dan pertanggungjawaban fiktif.
“Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20 persen dari dana hibah yang diterima,” kata dia.
Ia melanjutkan para pelaku ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Bandung. Sedangkan tersangka YI tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan kasus Kebun Binatang Bandung.
Mereka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(Yara)