Views: 87
JAKARTA, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur resmi menghentikan penuntutan perkara atas nama Rokib Bin (alm) Kasan melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor: KEP-7/M.1.13/Eoh.2/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025, yang mengacu pada persetujuan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Surat Nomor: R-903/M.1.4/Eoh.2/06/2025.
Sebagai bagian dari penyelesaian perkara ini, beberapa benda sitaan/alat bukti telah dikembalikan kepada pihak yang berhak, di antaranya:
1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) buah BPKB asli atas nama Totong Ibrahim, warga Jl. Kali Abang Bungur RT002/018, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam, No. Pol B-5130-KAZ, dikembalikan kepada saksi korban Fery Kurniawan.
1 (satu) buah jaket jeans warna hitam, dikembalikan kepada keluarga Rokib Bin (alm) Kasan.
Sebagai bagian dari proses pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, Jaksa Penuntut Umum Alexander Joshua Hutagalung, SH, MH, juga telah melaksanakan sanksi sosial terhadap tersangka. Pelaksanaan sanksi sosial ini berupa pekerjaan sosial yang dilakukan oleh tersangka selama dua hari, mulai tanggal 11 hingga 12 Juni 2025, berupa pembersihan Masjid Nurul Hikmah, yang dilakukan di bawah pengawasan langsung jaksa fasilitator.
Pelaksanaan ini dimaksudkan untuk memberikan pembelajaran kepada tersangka dan memperkuat nilai-nilai tanggung jawab sosial, tanpa harus melanjutkan proses peradilan yang bersifat retributif.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga telah mengeluarkan tersangka dari Rutan Kelas I Cipinang sejak 26 Mei 2025, setelah proses keadilan restoratif disepakati oleh semua pihak yang terlibat.
Namun demikian, Surat Ketetapan ini tetap bersifat terbuka untuk dicabut kembali, jika di kemudian hari:
Ditemukan alasan baru oleh penyidik atau penuntut umum, atau
Terdapat putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.
Turunan surat ketetapan ini telah disampaikan kepada tersangka, pihak keluarga atau penasihat hukum, penyidik, dan hakim untuk tindak lanjut sebagaimana mestinya.
Melalui pendekatan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata soal penghukuman, tetapi juga tentang pemulihan, tanggung jawab sosial, dan penyelesaian konflik secara berkeadilan.(michael)