Views: 87
KABUPATEN PEKALONGAN, JAPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pekalongan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kolaborasi tersebut diawali dengan Launching dan Penandatangan Kerja Sama Pelayanan Terpadu Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kementerian Agama untuk Madrasah/RA (Pandu Ceria) di Aula Kantor Kemenag, Kamis (12/06/2025).
Kegiatan bertujuan memempermudah dalam menertibkan administrasi kependudukan mulai dari usia dini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo dalam kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa jumlah penduduk di Kabupaten Pekalongan yang terus bertambah tanpa diimbangi dengan informasi ke masyarakat Kabupaten Pekalongan khususnya sekolah-sekolah bisa menjadi penghalang dalam menertibkan administrasi sejak usia dini.
“Dengan bertambahnya jumlah penduduk, maka volume pelayanan semakin meningkat, jika tidak diimbangi dengan terobosan pelayanan supaya efektif, dapat dipastikan target kinerja pelayanan Disdukcapil tidak akan tercapai”, ungkap Ajid.
Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan Ahmad Farid, menyampaikan bahwa urusan yang ditangani Kemenag semakin kompleks, tidak hanya dalam hal ibadah tetapi hampir semua aktivitas masyarakat di bidang sosial, ekonomi, pendidikan yang terkait dengan agama, di situ Kemenag hadir sebagai bagian dari tugas Pemerintah untuk rakyat. Sehingga, lanjutnya, Kemenag harus menjalin hubungan kerja sama dengan Pemerintah Daerah termasuk salah satunya adalah Disdukcapil.
“Beberapa permasalahan yang melatarbelakangi perlunya kerja sama pelayanan terpadu ini adalah masih adanya siswa di sekolah/madrasah yang terkendala datanya dalam EMIS yang tidak lengkap atau tidak padan dengan data kependudukan karena perbedaan atau kesalahan penulisan nama, tempat tanggal lahir, data orang tua, dan lain sebagainya. Bahkan ada anak yang ketika daftar Roudhotul Atfal (RA) belum memiliki NIK”, jelas Ahmad Farid.
Untuk meminimalisir permasalahan tersebut, menurutnya, data siswa perlu sejak dini ditertibkan. Lebih lanjut dikatakannya, hasil (output) dari kerja sama pelayanan tersebut yaitu diterbitkannya dokumen akta kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi siswa RA yang belum memiliki, sekaligus penyelesaian data kependudukan bermasalah, sehingga manfaatnya (outcome) tertib administrasi ketika masuk MI dan jenjang lebih tinggi tidak ada kendala data dalam EMIS maupun dalam e-Ijasah.
“Siswa RA yang akan dibuatkan akta kelahiran, KK dan KIA diajukan oleh Admin RA melalui input data di SINTREN dari RA masing-masing. Setelah diproses oleh Disdukcapil menjadi dokumen, dapat dicetak sendiri oleh Admin RA yaitu yang berupa KK dan akta kelahiran, sedangkan KIA akan dikirim melalui Kemenag”, Ujarnya
Setelah penandatangan kerja sama, acara dilanjutkan Bintek Dasar-dasar Adminduk dan Teknis Pelayanan melalui aplikasi pelayanan online SINTREN yang dimiliki Disdukcapil bagi Admin RA dari 109 RA seluruh Kabupaten Pekalongan di bawah pembinaan Kementerian Agama Kabupayen Pekalongan.(INA)