Views: 202
KAMPAR, JAPOS.CO – Kuat dugaan hasil pertambangan Koperasi Produsen Tuah Madani dengan pemilik penambangan PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM) yang terletak di Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar bersekongkol mengkomersilkan secara ilegal demi keuntungan lebih besar kepada sub kontraktor perusahaan minyak dan gas (MIGAS).
Sebelumnya diketahui, Pemilik surat izin penambangan batuan (SIPB), PT SJM (Sahabat Jaya Manufaktur) diduga beri izin melakukan pertambangan kepada kelompok usaha yakni Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai secara Ilegal,serta menggunakan alat berat dan angkutan umum tanpa dokumen badan hukum yang sah.
Selain itu, Koperasi Produsen Tuah Mardani diduga belum memiliki izin resmi,hal itu diketahui saat ditelusuri wartawan di Dinas Terkait.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kampar, tegas menyampaikan kepada media bahwa Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai tidak memiliki izin apalagi melakukan usaha pertambangan, pengangkutan dan perdagangan hasil bumi tanah galian (tambang).
Hal itu dikatakan oleh kasi bidang koperasi DPM PTSP( Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)Kab Kampar, Adi.
“Tidak ada sampai saat ini, saya juga baru dengar nama koperasi ini, ” terangnya (12/6/25).
Di tempat terpisah, hal senada diterima awak media, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kampar, kepada media menerangkan, belum mengetahui keberadaan koperasi Produsen Tua Madani Sukaramai sebagian badan usaha wajib pajak tambang hasil bumi bukan logam, yang melakukan aktivitas penambangan, serta pengangkutan, hingga pengkomersilan tanah galian C (Tambang Minerba jenis bebatuan) kepada sub kontraktor perusahaan minyak dan gas (Migas), di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Pihak Bapenda juga mengatakan pada data yang mereka miliki PT SJM tercatat sebagai badan usaha wajib pajak bukan logam, tapi tanpa nama penanggung jawab, yang hanya nomor hp semata.
Adanya dugaan potensi penggelapan pajak terkait penjualan material secara ilegal oleh Koperasi Produsen Tuah Madani kepada subkontraktor migas, pihak Bapenda akan melakukan penghitungan kelapangan serta melibatkan bidang penagihan.
“Ada tim pemeriksaan kita dan penagihan,” ucapnya.
“Nanti kita sampaikan ke Kabid (Bapenda Kab Kampar)penagihan,” katanya Kabid Bapenda Kab Kampar Rustam sambil mengakhiri pembicaraan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Sabaruddin mengaku tidak ada memiliki kontrak pertambangan antara Koperasi produsen Tuah Madani dengan PT SJM juga tidak memiliki izin pertambangan (IUP/SIPB) dan seluruh aktivitas distribusi dilakukan tanpa dokumen angkut resmi.
Lebih aneh lagi, Sekretaris Desa Sukaramai, Abdul Gofur ,sekaligus Ketua Koperasi Produsen Tuah Madani berani mengklaim tambang tersebut bisa untuk umum.
“Izin PT SJM berlaku untuk umum,” ucapnya.
Diketahui, tanah urug hasil pertambangan Koperasi Produsen Tuah Madani dikomersilkan kepada kontraktor PT PNE(Pertambangan Nusantara Energy)untuk penimbunan tapak pembangunan tangki pendistribusian minyak (migas) milik PT APG West Kampar Indonesia (APGWI) didesa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu tepat bersepadan dengan pemukiman warga.Hal itu diakui oleh kontraktor melalui Menejer Sit Teknik PT PNE, Arif .
Sementara, pemilik izin (direktur utama)PT SJM (Sahabat Jaya Manufaktur) Berinisial AK belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.(Dh)