BeritaKalimantan Barat

Security BSM Bersikeras Halangi Wartawan Konfirmasi Hermawan, Terkait Ditangkapnya Dua Kurir Penarik Rakit Milik PT BOMA 

×

Security BSM Bersikeras Halangi Wartawan Konfirmasi Hermawan, Terkait Ditangkapnya Dua Kurir Penarik Rakit Milik PT BOMA 

Sebarkan artikel ini
Foto : Dokumentasi Pos Security Kantor Perusahaan BSM Sungai Awan Kanan, Ketika dikunjungi Wrt untuk Konfirmasi terkait penangkapan AL dan JN

Views: 146

KETAPANG, JAPOS.CO – Tokoh Masyarakat Desa Randau Jungkal Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat selaku sumber informasi memberikan laporan ada dua orang warga setempat asal Randau Jungkal ditangkap Gakum diperairan sungai pawan tepat di TPK BSM yang kedapatan membawa rakit berjumlah sekian batang berupa Kayu log.

Informasi yang telah beredar ini menyebutkan bahwa ada penangkapan terhadap dua orang warga randau jungkal beberapa waktu lalu, sementara kayu-kayu log yang dirakit tersebut adalah merupakan milik seseorang yang bernama Anita asli asal Negara Beijing yang sekaligus sebagai Direktur Utama dan dikatakan juga oleh sumber bahwa Anita ini merupakan pemilik Perusahaan PT. BOMA yang berada di lokasi Wilayah Kecamatan Hulu Sungai.

Dikatakan oleh sumber bahwa “Al dan JN tertangkap akibat sedang membawakan Kayu Log Milik PT. BOMA (Anita) yang dirakit berjumlah sekian batang lewat jalur perairan sungai pawan dari arah Pedalaman Hulu Sungai menuju ke Ketapang, Kayu tersebut kuat diduga milik Perusahaan BSM yang berlokasi di Desa Sungai Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan.

Sudah sekian lama kedua orang warga Desa Randau Jungkal yang berinisial AL dan JN ini beraktivitas menjalankan tugasnya sebagai pembawa kayu log yang dirakit ditarik mempergunakan (kapal) motor air tersebut, semua semula dalam keadaan baik-baik saja, tujuan jelas kayu log yang dirakit tersebut sesuai arahan sipemiliknya PT. BOMA bahwa Kayu Log itu akan dibawa ke Perusahaan BSM atas nama Hermawan (Meneger BSM).

Namun sangat disayangkan setelah AL dan JN berada di TPK Perusahaan BSM Sungai Awan lalu tiba-tiba keduanya ditangkap Tim Gakum, tentu ini menjadi sebuah tanda tanya terkait kejelasan atau keabsahan dokumen yang dimiliki oleh PT. BOMA (Anita) termasuk Perusahaan BSM selama ini,” Kata Sumber Tokoh Masyarakat Desa Randau Jungkal kepada Japos.co Selasa (10/06).

“Terbukti jika benar ada ozin yang dikantongi serta surat rekomendasi pengantar dari PT. BOMA sebagai acuan keamanan dan keselamatan dalam perjalanan Al dan JN sudah tentu lepas dari jeratan dan kejaran hukum Gakum ketika sedang membawa menarik rakit kayu log milik PT. BOMA menuju Perusahaan BSM dan jelas dapat secepatnya dipertanggung jawabkan oleh PT. BOMA maupun Perusahaan BSM,” Ucap Sumber tegas.

“PT. BOMA yang berada di Kecamatan Hulu Sungai Atas Nama Anita Direktur atau sipemilik PT. BOMA Asal Warga Negara Beijing dan Perusahaan BSM Sungai Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan diduga tidak Jelas Legalitasnya dalam memberikan surat rekomendasi membawa dan mengangkut kayu-kayu milik mereka, sehingga mengakibatkan terjadinya sebuah jebakan penangkapan terhadap kedua kurir asal Desa Randau Jungkal yang membawakan kayu-kayu log, rakit milik mereka PT. BOMA dan BSM,” ujar Sumber kepada Japos.co Selasa (10/06).

Menindaklanjuti laporan dari beberapa sumber dan atas petunjuk serta sampaian dari salah satu Tokoh Masyarakat Randau Jungkal yang mengatakan bahwa, “Ada dua orang warga kami Randau Jungkal ditangkap oleh Gakum beberapa hari yang lalu, keduanya membawakan Kayu Log, rakit milik PT. BOMA lewat sungai pawan menuju kearah Ketapang yaitu ke Perusahaan BSM Sungai Awan Kanan, Namun kedua warga kami Al dan JN lalu ditangkap, apakah pihak PT. BOMA tidak memberikan surat rekomendasi yang jelas sebagai alat bukti untuk membawa kayu log yang dirakit miliknya itu, hal ini menjadi suatu pertanyaan yang wajar dan pantas untuk dipublikasikan bahwa kuat diduga PT. BOMA atas nama Anita ini tidak jelas surat rekomendasi angkutannya dan perizinannya termasuk perusahaan BSM,” jelas sumber dan Tokoh Masyarakat kepada Japos.co Selasa (10/06).

“Sempat dikonfirmasi Pemilik PT.BOMA (Anita) terkait perihal atas penangkapan yang dilakukan oleh Gakum terhadap kedua Warga Desa Randau Jungkal yang dimaksud, sudah sampai sejauh mana proses yang dilakukan oleh kedua belah Pihak Perusahaan PT.BOMA dan BSM selama beberapa hari ini, seperti apa proses penanganan dan penyelesaiannya terhadap yang menangkap dan yang ditangkap..?

“PT. BOMA Kecamatan Hulu Sungai Atas Nama Anita (Beijing) mengarahkan agar menemui pihak Perusahaan BSM yang bernama Hermawan (Direktur BSM),” ungkap Sumber Tokoh Masyarakat Desa Randau Jungkal.

Kemudian pada hari, Selasa Tanggal 10 Juni 2025 Japos.co dan beberapa media online lainnya pergi mendatangi Kantor Perusahaan BSM Sungai Awan Kanan Muara Pawan,

Dikantor BSM, semua wartawan dihadang oleh security perusahaan dengan alasan bahwa, tidak ada satupun yang diperbolehkan memasuki wilayah BSM, lagian didalam sana tidak ada satupun orang dapat ditemui termasuk yang bernama Hermawan sesuai seperti arahan yang disebutkan Anita PT. BOMA kepada Sumber Tokoh Masyarakat yang diutarakan pada beberapa wartawan, bahwa sementara ini didalam Kantor BSM tak ada orang sama sekali dan semuanya lagi kosong,” kata Security kepada beberapa wartawan yang ikut hadir dilokasi Pos Perusahaan BSM Selasa (10/06).

“Sebagai bukti kedatangan Wartawan ke BSM pada hari Selasa Tanggal 10 Juni 2025 jelas diperkuat dengan adanya disediakan pengisian daftar buku tamu yang wajib diisi dan jelas ditanda tangani dan itu artinya syarat yang harus dipenuhi sudah disetujui oleh security sebagai penjaga dan penerima tamu, akan tetapi kenapa sscurity bersikeras bahwa siapapun tidak diperbolehkan memasuki area perkantoran ini,” ucap Security Selasa (10/06) dan beberapa media online lainnya dilokasi BSM.

Untuk itu terkait perihal ingin mengkonfirmasi Hermawan (Meneger) di Perusahaan BSM sesuai arahan PT. BOMA Anita (Beijing) menjadi terhalang akibat dihadang oleh security yang tidak memperbolehkan siapapun memasuki area kantor BSM, Sudah tentu situasi ini mengundang, menimbulkan bermacam ragam pertanyaan dari Pihak Media, bahwa ada Apa didalam lokasi BSM sana sehingga security bersikeras melarang wartawan mengkonfirmasi Hermawan, terkait penyebab penangkapan yang dilakukan Pihak Gakum kepada Al dan JN Warga Randau Jungkal.

Hingga berita ini diterbitkan Hermawan belum dapat dikonfirmasi.

“Permasalahan yang disampaikan warga dan Tokoh Masyarakat Randau Jungkal
bahwa kuat diduga Anita selaku Pemilik (Direktur) PT. BOMA tidak jelas legalitas serta keabsahan perusahaan miliknya itu, termasuk siapapun yang terlibat dalam kepengurusan estapet sistim olah membawa kayu-kayu log yang dirakit dan ditarik lewat perairan tersebut, sehingga berakibat menjerumuskan kedua warga kami Al dan JN, Untuk itu diminta agar secepatnya Pihak PT. BOMA menyelesaikan proses pertanggung jawabannya terhadap dua orang yang terjebak dan tersandung hukum tersebut,” tutup sumber Tokoh Masyarakat Randau Jungkal kepada Japos.co.(M. HARISY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *