Views: 123
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Berikan pemahaman dan edukasi kepada warga masyarakat, Pemerintahan Desa (Pemdes) Cipicung kecamatan Cikeudal adakan Kegiatan Penyuluhan Hukum di Kantor Desa Cipicung, Rabu (11/6).
Acara ini dipimpin oleh Rohmatullah SPd selaku Pj Kepala Desa Cipicung, aparatur Desa, dan tentunya hadir juga Tim dari Polres dan Kejaksaan Negeri Pandeglang sebagai pembawa materi, serta para warga masyarakat Desa cipicung yang sangat antusias datang untuk menghadiri acara tersebut.
Materi yang dibawakan adalah tentang Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, yang sedang digembor – Gemborkan oleh para penegak hukum dalam penyelesaian suatu perkara yang sering terjadi di masyarakat.
Dimana dalam pelaksanaannya Restorative Justice mengedepankan suatu pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara korban, pelaku dan masyarakat tentunya dengan tujuan untuk memperbaiki kerusakan akibat kejahatan itu sendiri dan membangun kembali hubungan yang rusak
Pj Kades Cipicung mengatakan Acara ini sangat memberikan edukasi dan manfaat kepada para warganya.
“Acara ini sangat memberikan edukasi bagi masyarakat untuk mengenal dan memahami tentang hukum dan cara penyelesaiannya,” ujarnya.
“Selain itu kami dari pemdes Cipicung berharap agar dalam pelaksanaannya kegiatan ini dirutinkan setiap bulan atau ataupun setiap Tahu agar supaya masyarakat umumnya dan khususnya kami dari Pemdes Cipicung bisa lebih mengerti dan memahami hukum yang berlaku ” imbuhnya. ( Yan/A2N )