Views: 171
BANDAR LAMPUNG, JAPOS.CO – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked dilantik sebagai Bupati Way Kanan Definitif oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djauzal, ST MM di Balai Keratun, Lt. 3 Kantor Gubernur Lampung, Selasa (10/06/2025).
Dalam sambutannya, Gubenur Lampung menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah yang baru dilantik. Disampaikan pula bahwa pelantikan hari ini merupakan bagian dari proses konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan hormat. Semua tentu merasa kehilangan atas wafatnya Bupati Way Kanan sebelumnya, namun roda pemerintahan tidak boleh terhenti. Untuk itu, sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.3-2366 Tahun 2025, secara resmi melantik Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Way Kanan.
Menjadi Kepala Daerah bukan hanya soal jabatan, bukan hanya kehormatan, tapi juga Kepala Daerah ini merupakan amanah besar untuk mengabdi, amanah besar untuk bekerja sepenuh hati bagi rakyat. Tanggung jawab sebagai Bupati mencakup tugas-tugas penting, antara lain Memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang Daerah, yang harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan semangat pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan pembangunan, Pemerintah Kabupaten/Kota harus menjalin sinergi dengan Pemerintah Provinsi agar perencanaan dan pelaksanaannya sejalan dan selaras. Perencanaan pembangunan 5 (lima) tahun kedepan tidak boleh berdiri sendiri, tidak boleh berjalan sendiri, tidak boleh berjalan perbedaan. Kita harus sejajar dan sinergi, baik Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat. Sinergitas dan kerjasama yang dilakukan dengan baik, koordinasi yang dilakukan dengan baik, tentu akan menghasilkan pembangunan yang maksimal demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Way Kanan. Dan itu semua harus tergambar dan menjadi bagian utuh dalam RPJMD dan RPJP baik di Kabupaten Way Kanan maupun di Provinsi Lampung.
“Guna Kita mendukung pencapaian visi misi besar, yaitu Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Kita ingin Provinsi Lampung, Way Kanan serta Kabupaten/Kota lainnya tumbuh maju menjadi pondasi utama dalam kemajuan Provinsi Lampung”, ujar Gubernur Lampung.
Disampaikan pula bahwa visi Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045 mencakup 3 (tiga) arah besar, yaitu Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif,
Memperkuat kualitas dan produktivitas sumber daya manusia, serta Membangun masyarakat yang beradab, adil dan berkelanjutan. Sebagai gubernur yang juga bertugas sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, dirinya menegaskan kembali bahwa tugas di Provinsi Lampung bukan hanya mengelola wilayah Provinsi saja, melainkan juga mengkoordinasikan dan membina Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Lampung. Peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki sejumlah tanggung jawab antara lain harus mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pembantuan di Kabupaten/Kota serta melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten/Kota sampai ditingkatan Desa.
Kami juga ditugaskan untuk memberdayakan dan memfasilitasi pemerintah daerah agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Disamping itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga berkewajiban mengevaluasi rancangan peraturan daerah Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan rencana pembangunan, APBD, tata ruang, pungutan daerah seperti pajak dan retribusi. Tak kalah penting, Gubernur juga harus mengawasi implementasi peraturan daerah, serta menjalankan tugas lain yang diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan”, lanjutnya.
Untuk itu, Gubernur Lampung berharap kepada Ibu Bupati Way Kanan, agar senantiasa membuka ruang komunikasi dan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Pusat. Harus saling mendukung untuk menyukseskan program pembangunan dan pelayanan publik. Dalam aspek pembinaan aparatur , sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, Bupati memegang peran sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkup Pemerintah Kabupaten Way Kanan Artinya, bertanggung jawab dalam membina menejemen ASN berdasarkan prinsip miritokrasi, yaitu sistem yang adil berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, tanpa diskriminasi.
Saya juga ingin mengingatkan bahwa berdasarkan pasal 162 ayat (3) UU No.10 Tahun 2016, bahwa setiap kepala daerah yang baru dilantik dilarang melakukan penggantian pejabat Struktural dalam enam bulan pertama, kecuali dengan persetujuan tertulis Mendagri, maka dari itu saya harapkan ibu Bupati tidak terburu buru melakukan rotasi jabatan. Lakukan pembinaan yang tepat, Ciptakan suasana birokrasi yang harmonis dan produktif, tegas Gubernur Lampung.
Diketahui, usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bupati Way Kanan, dilanjutkan dengan penyerahan menerima surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Tim Penggerak PKK, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dekranasda, dan (Plt) Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Way Kanan. (Dinas Kominfo Kabupaten Way Kanan/Suhaili)