Views: 44
KETAPANG, JAPOS.CO – Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan melalui Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, pada 5 Juni 2025 berhasil menghentikan dan memeriksa dua unit motor air yang mengangkut dengan cara menarik rakit kayu bulat yang dilengkapi dengan Dokumen pengangkutan yang tidak sah di Dermaga TPK Industri PT. BSM New Material, Kabupaten Ketapang, provinsi Kalimantan Barat.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan peredaran hasil hutan kayu illegal di sepanjang Sungai Pawan Kabupaten Ketapang yang mulai kembali beraktivitas.
Pada Senin pagi, sekitar pukul 09.20 WIB, Tim Operasi Gakkum Peredaran Hasil Hutan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pengangkutan kayu bulat ilegal. Dalam hal ini Tim Gakkum Kehutanan mengamankan dan menginterogasi 2 (dua) orang Pengemudi Motor Air yakni AI (56) dan Zl (53) sesaat setelah bersandar di Dermaga TPK Industri PT. BSM New Material, Kabupaten Ketapang.
Selain itu, Tim juga mengamankan Pihak PT. BSM New Material yakni SY (62) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penerimaan kayu bulat di Dermaga TPK Industri PT. BSM New Material yang diduga akan dijadikan sebagai bahan baku pada Industri Pengolahan kayu PT. BSM New Material.
Dari pemeriksaan fisik ditemukan sebanyak 76 batang kayu bulat besar (Logging) yang diperkirakan sebanyak ± 200 m3 dengan berbagai jenis dan ukuran yang tidak dilengkapi ID Barcode sebagai tanda bukti legalitas Kayu Bulat pada ujung pangkal kayu.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dokumen pengangkutan kayu yang diserahkan oleh Pihak PT. BSM New Material berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHKB) yang diperlihatkan kepada Tim hanya mencantumkan 5 batang kayu bulat, sehingga terdapat ketidaksesuaian antara jumlah fisik kayu bulat yang diangkut dengan dokumen legalitas.
Selain itu, ada juga dokumen lain berupa Nota Angkutan Kayu yang diserahkan yang diduga bukan merupakan dokumen sahnya hasil hutan untuk pengangkutan kayu bulat sesuai ketentuan perundang-undangan. Dua pengemudi motor air serta pihak penerima kayu diamankan untuk dimintai keterangan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara kayu bulat dan motor air disimpan sebagai barang bukti di lokasi.
“Kami menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran hasil hutan kayu dengan modus melegalkan Kayu illegal dengan dokumen pengangkutan yang tidak sah. Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum terhadap peredara hasil hutan di wilayah Kalimantan Barat,” ujar Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom.
Leonardo Gultom menegaskan bahwa dari hasil penyidikan oleh Penyidik, telah ditetapkan Tersangka 2 (dua) orang Pengemudi Motor Air yakni AI (56) dan Zl (53) sebagai pengangkut/penarik Rakit Kayu Bulat yang diduga illegal tersebut. Para pelaku dijerat melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan atau Pasal 16 Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Dwi Januato Nurgroho, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan mengatakan bahwa Kementerian Kehutanan berkomitmen tegas dan selalu konsisten menindak pelaku kejahatan kehutanan yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem hutan harus dihukum maksimal. Penindakan ini penting kita lakukan untuk menyelamatkan sumberdaya alam hutan dan kerugian negara, serta untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030. Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk selalu mematuhi dan mengikuti setiap prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini penting untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan mencegah kerusakan Hutan.(Agustinus)