BeritaRiau

Diduga Tidak Bernyali Tindak Pertambangan Ilegal, Kapolres Kampar Minta Wartawan Arahkan Pelapor

×

Diduga Tidak Bernyali Tindak Pertambangan Ilegal, Kapolres Kampar Minta Wartawan Arahkan Pelapor

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kampar/. Lokasi pertambangan Koperasi Produsen Tuah Madani

Views: 110

KAMPAR, JAPOS.CO – Ketika aktivitas pertambangan ilegal diduga berlangsung terang-terangan di wilayah hukum Polres Kampar.

Salah satu tokoh aktivis masyarakat menyampaikan,Kapolres justru melempar tanggung jawab kepada masyarakat atau media. Alih-alih bergerak cepat sebagaimana tugas penegakan hukum. Kapolres meminta wartawan arahkan pelapor atau melapor lengkap disertai dokumen pendukung dan saksi, seolah kantor polisi kini terkesan berubah fungsi jadi loket administrasi.

Menurutnya, sikap penyampaian Kapolres memicu tanda tanya besar, “Kapolres minta wartawan arahkan pelapor Bukti Lengkap dan saksi.Netral atau Netralisir?” kata sumber, Jumat (6/6/25).

Sebelumnya, berawal link pemberitaan Japos Co yang berjudul “Pemilik Izin Penambangan PT SJM Diduga Izinkan Koperasi Melakukan Pertambangan Secara Ilegal” yang dikirim ke nomor WhatsApp milik Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan langsung memberikan tanggapan.

Tanggapannya tersebut, menyatakan pihaknya tidak bisa bertindak sebelum ada laporan resmi dari masyarakat yang disertai dokumen dan saksi. Padahal, Pasal 1 ayat (5) KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 menyebut bahwa informasi awal, termasuk dari pemberitaan media, bisa menjadi dasar penyelidikan awal (pro justitia).

“Tolong arahkan pelapor resmi, lengkap tertulis berikut saksi dan data pendukung, ” tulisnya sembari mengarahkan wartawan.

“Yang terima dugaan tambang ilegal bisa dilaporkan,” tambahnya.

“Bantu segera siapkan saksi dan dokumen, pendekatan untuk pelapor diarahkan ya bang, ” ujar Kapolres, tanpa komitmen penyelidikan, Rabu (4/6/2025).

Seperti diberitakan pemilik surat izin penambangan batuan (SIPB), PT SJM (Sahabat Jaya Manufaktur) yang terletak di km65 Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kab Kampar Provinsi Riau diduga beri izin melakukan pertambangan kepada kelompok usaha yakni Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai secara Ilegal.

Dugaan hasil pertambangan ilegal tersebut berupa tanah urug dikomersialkan ke PT APG West Kampar Indonesia, perusahaan migas yang tengah membangun fasilitas penimbunan tangki pendistribusian minyak.

Kepala Desa Sabaruddin mengaku tidak ada memiliki kontrak pertambangan antara Koperasi produsen Tuah Madani dengan PT SJM juga tidak memiliki izin pertambangan (IUP/SIPB) dan seluruh aktivitas distribusi dilakukan tanpa dokumen angkut resmi.

Lebih aneh lagi, Sekretaris Desa Sukaramai, Abdul Gofur ,sekaligus Ketua Koperasi Produsen Tuah Madani berani mengklaim tambang tersebut bisa untuk umum.

“Izin PT SJM berlaku untuk umum,” ucapnya.

Jika aparat penegak hukum serius, kasus pertambangan tersebut dapat dijerat melalui pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Penambangan tanpa izin, Pasal 161: Penyalahgunaan izin atau memberi peluang penambangan kepada pihak lain, dan UU Tindak Pidana Korupsi, bila ditemukan konflik kepentingan pejabat Desa dalam pengelolaan hasil tambang.

Jika penegakan hukum menunggu warga datang bersama saksi dengan map plastik berisi bukti, maka tambang ilegal akan terus berjalan dengan nyaman di wilayah hukum Polres Kampar – Polda Riau.

Media, masyarakat, dan aktivis lingkungan mulai menyerukan agar Polda Riau dan Kementerian ESDM segera turun tangan. Pasalnya, jika pembiaran terus berlanjut, bukan hanya sumber daya alam yang terkuras, tapi wibawa hukum dan kepercayaan publik akan makin pudar.

Masyarakat menyuarakan, Kapolres Kampar bisa memilih, tetap menunggu laporan formal dari warga yang tak punya akses dan nyali melawan jaringan besar, atau mulai bertindak berdasarkan informasi awal, sebagaimana mandat KUHAP dan hati nurani aparat penegak hukum.

“Karena kalau bukan polisi yang bertindak, maka siapa lagi? tutup sumber.(Dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *