Views: 107
CIAMIS, JAPOS.CO – Tindak lanjut keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang sudah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis secepatnya akan memberlakukan jam malam bagi para pelajar di wilayahnya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya seusai upacara Hari Lahir Pancasila yang berlangsung di Halaman Pendopo Bupati Ciamis, Senin (2/6).
Menurutnya, dalam pemberlakuan jam malam bagi pelajar pihaknya akan terlebih dahulu mengundang para kepala sekolah dan kepala desa. Hal itu terutama untuk memonitor jam malam untuk anak-anak sekolah. “Jam malam memang ada instruksi segera diberlakukan untuk anak-anak sekolah. Jadi kami akan undang para kepala sekolah dan kepala desa terutama untuk memonitor jam malam yang akan dilaksanakan pada pukul 21.00 WIB, Insya Alloh secepatnya,” ujar H. Herdiat.
Tanggapan Bupati Ciamis tentang siswa masuk barak militer di Ciamis mengenai pembinaan pelajar yang bermasalah dimasukkan ke barak militer, H. Herdiat menegaskan, fasilitas militer di Kabupaten Ciamis khususnya belum lengkap dan belum ada seluruhnya. “Saya kemarin juga mengatakan, kalau belum lengkap di pesantren juga tidak masalah karena sama saja. Intinya kan niatnya, supaya anak-anak bisa merubah sikap dan mental dengan metode pendekatan,” tegasnya.
Bupati Ciamis menyebut, jika ada siswa yang ingin masuk ke barak militer, silahkan saja. Tapi yang jelas, hal itu semua perlu pembiayaan. “Enggak bisa gratisan seperti itu, sekalipun itu ke tentara (barak militer). Tentara uangnya dari mana untuk makan minum anak-anak. Tetap kami pemda yang menitipkan, dan pemda yang membiayai baru bisa jalan. Tapi mudah-mudahan anak-anak Ciamis baik-baik semuanya,” ungkapnya.
Pernyataan Bupati Ciamis tersebut sebagai jawaban atas pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang menginstruksikan semua kabupaten dan kota di provinsi itu memberlakukan berbagai aturan bagi siswa sekolah tingkat dasar sampai menengah, mulai jam malam, hari belajar Senin sampai Jumat, hingga jam masuk sekolah pukul 06.00. “Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan bulan Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas para siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB,” kata KDM dalam keterangan di Bandung.
Lewat Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, KDM mendorong bupati dan wali kota mengkoordinasikan pemberlakuan jam malam ini sampai tingkat kecamatan hingga desa. Dia mengingatkan penerapannya haruslah diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan jangan dianggap sepele.
KDM menegaskan setelah ditetapkan aturan jam malam bagi pelajar, Pemprov Jabar tidak akan menanggung atau memberi bantuan pada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan dan terjadi di saat pemberlakuan jam malam.
Misalnya, tawuran, perkelahian dan sejenisnya, bahkan walaupun mengalami hal tak diinginkan hingga membutuhkan penanganan medis di fasilitas kesehatan. “Setelah gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” tegas KDM.
Aturan berikutnya, adalah penerapan aktivitas kegiatan belajar siswa di sekolah mulai dari tingkat dasar sampai menengah, didorong untuk dilakukan dari hari Senin sampai Jumat, dan hari Sabtu dan Minggu para pelajar di semua tingkatan libur. “Saya mengajak kepada bupati dan wali kota agar para pelajar hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur. Sekarang SMA sampai hari Jumat, SMP sampai hari Sabtu, harusnya di Jawa Barat diseragamkan, semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat,” pungkas KDM. (Mamay)