BeritaHEADLINEKepulauan Bangka-Belitung

Pelaku Penipuan Rp5,5 Miliar Modus Investasi Lahan Tambang Fiktif Ditangkap Polres Belitung

×

Pelaku Penipuan Rp5,5 Miliar Modus Investasi Lahan Tambang Fiktif Ditangkap Polres Belitung

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penipuan Rp5,5 Miliar Modus Investasi Lahan Tambang Fiktif Ditangkap Polres Belitung.

Views: 115

BELITUNG, JAPOS.CO – Kepolisian Resor Belitung berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dana investasi fiktif senilai lebih dari Rp5,5 miliar. Pelaku, pria berinisial EW (35), warga Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan, diamankan di kediamannya di Perumahan Ketakong Indah Residence, pada Rabu, 13 Maret 2024.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana penipuan yang merugikan masyarakat secara finansial. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan kerah putih. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum,” tegasnya.

EW diduga menawarkan investasi pembebasan lahan tambang pasir silika atau kuarsa di Dusun Piak Aik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk. Modusnya adalah kerja sama fiktif yang menyasar korban bernama Sukardiyono (50), seorang pengusaha asal Jakarta Timur. Melalui perantara anak korban, Rizky Fajrie, EW berhasil meyakinkan korban untuk mentransfer dana ke rekening pribadinya dengan total kerugian mencapai Rp6.008.750.000.

“Korban melakukan pembayaran berupa uang muka (DP) dan pelunasan untuk pembelian lahan yang ternyata tidak pernah ada. Bahkan, korban harus menanggung beban bunga pinjaman bank lebih dari Rp500 juta akibat investasi tersebut,” ungkap AKP Yudha, didampingi Katim Opsnal Aiptu Ton Tosan.

Sejumlah barang bukti telah disita polisi, antara lain: satu unit iPhone 15 Pro Max, drone DJI Phantom, dua mobil mewah jenis Toyota Alphard dan Mercedes-Benz SLC, satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp250 juta, serta sejumlah kwitansi terkait transaksi fiktif.

Berkas perkara EW telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Belitung berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-19/III/2024. Tersangka kini telah diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (YUSTAMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *