Views: 101
BELITUNG, JAPOS.CO – Kepolisian Resor (Polres) Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam operasi terbaru, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Belitung.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga, SH. Dalam keterangannya, Anton menyatakan bahwa pihaknya berhasil membekuk empat tersangka berinisial JU, RF, IA, dan EC pada Kamis malam, 29 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Para pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jenderal Sudirman, RT 19 RW 08, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 20,14 gram dan ganja seberat 25,54 gram.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran gelap narkoba di Belitung. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di wilayah ini,” tegas AKP Anton Sinaga, didampingi Kasi Humas Iptu Selamet Junaidi, SH, pada Selasa (3/6).
Lebih lanjut, Anton menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. Ia mengajak seluruh elemen, mulai dari orang tua, tokoh masyarakat, hingga instansi pemerintah untuk aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
“Belitung harus bersih dari narkoba. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat, segera laporkan ke polisi. Ini tanggung jawab bersama demi masa depan generasi muda kita,” pungkasnya.
Penangkapan keempat tersangka ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Belitung dalam memberantas narkotika secara konsisten dan berkelanjutan. Upaya ini juga menunjukkan transparansi kinerja kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari barang haram yang dapat merusak masa depan bangsa. (YUSTAMI)