BeritaRiau

Pemilik Izin Penambangan PT SJM Diduga Izinkan Koperasi Melakukan Pertambangan Secara Ilegal

×

Pemilik Izin Penambangan PT SJM Diduga Izinkan Koperasi Melakukan Pertambangan Secara Ilegal

Sebarkan artikel ini
Hasil alat berat melakukan pertambangan Diangkut angkutan umum dari lokasi penambangan milik PT SJM

Views: 314

KAMPAR, JAPOS.CO –  Pemilik surat izin penambangan batuan (SIPB), PT SJM (Sahabat Jaya Manufaktur) yang terletak di km65 Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kab Kampar Provinsi Riau diduga beri izin melakukan pertambangan kepada kelompok usaha yakni Koperasi Produsen Tuah Mardani Sukaramai secara Ilegal.

Dilokasi, pengakuan pria berbadan gempal pendek dirinya hanya pekerja suruan untuk mengawasi aktivitas pertambangan atas perintah pihak Desa Sukaramai.

Dirinya mengarahkan, terkait Izin aktivitas pertambangan dan izin pengangkutan silahkan ditanyakan di Desa.

Masih dilokasi, pengakuan dua supir angkutan mereka melakukan pengangkutan hasil pertambangan ketempat pembuangan hanya tarik ongkos sebesar Rp 80.000/trip(perdamtruk)atas perintah pihak Desa Sukaramai.

Pantauan wartawan di lokasi, supir angkutan, operator alat berat, Mandor terkesan tidak dilengkapi APD, ataupun pihak PT SJM selaku pemilik izin penambangan tidak ada ditemukan.

Terpisah, lokasi pembuangan hasil pertambangan Koperasi Produsen Tuah Mardani
diperuntukkan penimbunan tapak pembangunan tangki minyak milik APG WESTKAMPAR INDONESIA yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT PNE (Pertambangan Nusantara Energy.

Menejer Sit Teknik PT PNE, Arif menyatakan pihaknya bekerjasama dengan vendor penyedia tanah urug dengan koperasi produsen Tuah Mardani.Menurut Arif pihaknya selaku pelaksana pembangunan sekaligus penimbunan tapak pembuatan tangki pendistribusian minyak milik APG WESTKAMPAR INDONESIA,tidak mau tau dari mana sumber tanah urug tersebut yang jelas dari tambang yang berizin.”contohnya , kita butuh tanah timbun sekian,Koperasi Desa menyanggupi laksanakan, Syaratnya hanya surat galian c saja”Terangnya Arif.

Bahkan pihaknya mengaku tidak mau tau, seperti apa izin angkutan dan izin pertambangan ,itu urusan koperasi produsen Tuah Mardani.

Terpisah,Kades Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kab Kampar Provinsi Riau, mengaku beli tanah urug tidak ada memiliki kontrak ke PT SJM.”sistem membeli aja ngga ada kontraknya, Koperasi (Koperasi Produsen Tuah Mardani )yang beli tanah dari PT SJM kita antarkan ke perusahaan (PT PNE)”Ungkap Kades Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu.

Kata Kades jika tanah urug tidak berasal dari tambang berizin taakan diterima oleh perusahaan PNE “sementara hanya SJM yang memiliki izin ,baru kita beli, perusahaan (PNE)tanpa izin tak terima tanah”ujar Kades

Kades mengaku pihaknya beli tanah urug dari SJM perkubik seharga Rp 35.000/kubik .
Bahkan, izin armada angkutan pengangkutan tanah urug diduga tidak ada izin.Menurut kades,karena diseputaran lokal (Desa) menganggap tidak begitu penting izin angkutan.

Akibat hal tersebut,bisa berpotensi merugikan Negara dalam hal pajak jika dugaan penggunaan dokumen atau nama PT SJM itu benar adanya tanpa kontrak resmi yang sah sesuai aturan dan dikenakan pajak baik dari PT SJM dalam hasil pengkomersilan hasil bumi pertambangan jenis bebatuan dan PT PNE dan atau Koperasi Produsen Tua Madani dalam hal angkutan dan pembeli.

Sementara, menanggapi hal tersebut pihak pemilik izin penambangan PT SJM ketika dikonfirmasi wartawan lewat aplikasi pesan WhatsApp menyatakan tidak pernah ketahui atau pegang dokumen kontrak pengadaan tanah timbun dengan Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai.

Dia menjelaskan,angkutan yang digunakan guna mengangkut hasil tambang PT SJM di Sukaramai yang digunakan Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai atau PT PNE belum pernah saya lihat atau ketahui legalitas izin Angkutan dimaksud pada aktivitas pertambangan.

“Saya tegaskan, bahwa selama ini PT SJM (Sahabat Jaya Manufaktur)Saya ketahui hanya kontrak kepada PT PHR dalam pengkomersilan tanah urug hasil bumi pertambangan PT SJM di Sukaramai untuk penimbunan tapak sumur bor PT PHR wilayah Petapahan Kota Batak”Tulisnya dengan tegas.(Dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *