Views: 210
JAKARTA, JAPOS.CO – Suasana memanas terjadi di dua titik lahan milik PT. Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) pada Minggu (1/6) dan Senin (2/6) lalu. Seorang perempuan paruh baya bernama Lie Liana yang mengaku sebagai staf ahli anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mendadak muncul dan membuat kegaduhan di lokasi lahan Sky Garden, Cengkareng, Jakarta Barat, dan Ruko City Park. Namun, klaim tersebut diragukan setelah diketahui kartu keanggotaannya sudah tidak berlaku alias kedaluwarsa.
Tak hanya membuat kericuhan, oknum emak-emak itu juga diduga kuat menjadi alat provokasi dari pihak yang berkepentingan untuk terus menguasai lahan milik PT. RRAA secara ilegal. Aksi tersebut memicu insiden kekerasan yang menimpa kuasa hukum perusahaan, Ardian Effendi, S.H., yang menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal yang diduga preman dan oknum berseragam keamanan.
“Perempuan itu tidak tahu bedanya Fasum dan Fasos, tapi sok tahu dan mengaku-ngaku sebagai staf ahli anggota DPR. Padahal kartu keanggotaannya sudah kadaluarsa. Kami sedang telusuri siapa dalangnya,” ungkap Arnol Sinaga, S.H., kuasa hukum PT. RRAA, Rabu (4/6).
Arnol menjelaskan bahwa lahan Sky Garden merupakan aset sah milik kliennya yang akan dikembangkan menjadi apartemen. Adapun lahan di kawasan Ruko Maisonette masih bersertifikat atas nama PT. RRAA dan belum diserahkan sebagai fasilitas umum maupun sosial kepada Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, tanggung jawab tersebut berada di tangan mitra mereka, PERUMNAS, yang notabene adalah BUMN dan tunduk pada prosedur regulasi tersendiri.
“Kewajiban penyerahan Fasum dan Fasos bukan di tangan klien kami. Kalau pun nanti diserahkan, itu domain PERUMNAS. Jadi tuduhan-tuduhan yang dilontarkan pihak tidak bertanggung jawab jelas menyesatkan,” tegas Arnol.
Insiden kericuhan berubah menjadi tindak kekerasan ketika Ardian Effendi, yang tengah melakukan sosialisasi pengelolaan lahan sesuai mandat kliennya, dikeroyok oleh sejumlah pria yang diduga disewa untuk menghalangi aktivitas resmi tersebut. Peristiwa itu kini telah dilaporkan ke Polsek Cengkareng.
Toha Bintang S. El Tamrin, S.H., M.M., pimpinan kantor hukum Bintang & Partners tempat Ardian bernaung, mengecam keras tindak kekerasan yang menimpa anak buahnya. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya mencederai integritas hukum, namun juga melecehkan profesi advokat yang dilindungi undang-undang.
“Ini bukan sekadar penganiayaan, ini bentuk intimidasi terhadap profesi advokat. Kami mendesak Kapolsek Cengkareng, Kapolres Jakarta Barat, hingga Kapolda Metro Jaya untuk turun tangan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap premanisme seperti ini,” ujar Toha Bintang dengan nada tegas.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi Kepolisian dalam menindak aksi-aksi sewenang-wenang yang menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Toha menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga para pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Hukum adalah panglima. Advokat bekerja untuk menegakkan hukum, bukan untuk dipukul atau diintimidasi. Kami tidak akan tinggal diam,” tambahnya.
Saat ini, tim hukum PT. RRAA dan rekan-rekan dari Bintang & Partners tengah mengumpulkan bukti tambahan terkait insiden pengeroyokan dan upaya provokasi di lapangan. Proses pelacakan terhadap oknum emak-emak yang mengaku staf ahli DPR juga tengah dilakukan guna membuka tabir dalang di balik kekisruhan yang terjadi.
Kepolisian diminta bersikap tegas dan objektif demi mencegah berulangnya insiden serupa. Premanisme di atas tanah yang sah milik korporasi maupun warga negara, menurut para advokat, tak boleh lagi mendapat tempat di Ibu Kota.(Red)