BeritaRiau

LBH Horas Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Tragis Bocah 8 Tahun di Indragiri Hulu

×

LBH Horas Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Tragis Bocah 8 Tahun di Indragiri Hulu

Sebarkan artikel ini
DR.AB Purba SH.MH memberikan keterangan pers terkait kematian Anak SD di Inhu Prov.Riau

Views: 309

PEKANBARU, JAPOS.COLembaga Bantuan Hukum (LBH) Horas di bawah naungan Ikatan Keluarga Batak Riau (IKBR) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau agar mengusut secara tuntas dan transparan kasus kematian tragis seorang anak laki-laki berusia 8 tahun bernama Kristopel Butar-Butar. Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SD itu ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan pada Senin, 26 Mei 2025, di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.

Desakan ini disampaikan secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, SIK MH MHum tertanggal 3 Juni 2025. Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum IKBR Riau, Dr. AB Purba, SH, MH, pihak keluarga meyakini bahwa kematian Kristopel diduga kuat akibat tindak kekerasan fisik yang menyebabkan hilangnya nyawa sang anak.

“Bahwa peristiwa tersebut diduga kuat merupakan tindak penganiayaan, dan bahkan disebut-sebut berpotensi mengandung unsur isu SARA. Tentu saja hal ini perlu dibuktikan secara hukum,” tulis Dr. AB Purba dalam pernyataannya.

Atas dasar itu, LBH Horas  menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban. “Kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam dan menyatakan siap membantu keluarga korban melalui jalur hukum,” ujar Dr. AB Purba.

LBH Horas dan IKBR Riau juga meminta aparat penegak hukum, baik dari jajaran Polres Indragiri Hulu maupun Polda Riau, agar mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penegakan hukum yang objektif, terbuka, dan berkeadilan menjadi tuntutan utama.

“Bahwa kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak Kepolisian Daerah Riau dan Polres Indragiri Hulu, namun kami menuntut agar pengungkapan kasus ini dilakukan sampai setuntas-tuntasnya dan seadil-adilnya. Kami berharap tidak ada yang ditutupi,” tegasnya.

Menanggapi potensi isu sensitif yang berkembang di masyarakat, LBH Horas juga mengimbau seluruh warga, khususnya etnis Batak di wilayah Indragiri Hulu, agar tidak terprovokasi oleh narasi yang dapat memecah belah persatuan dan keharmonisan antar kelompok masyarakat.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama etnis Batak, agar tidak terpancing isu yang bisa memecah belah. Jangan mau diadu domba dengan etnis lain. Mari kita jaga persatuan,” imbau Dr. AB Purba dalam suratnya.

LBH Horas berharap masyarakat tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada institusi kepolisian dan turut mengawal jalannya proses secara bijak serta sesuai koridor hukum.

“Harapan kami, pihak Polres Inhu dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh untuk mencari kebenaran dan keadilan,” tandasnya.

Kematian tragis Kristopel Butar-Butar bukanlah sekadar statistik kriminal biasa, melainkan jeritan keadilan dari seorang anak yang belum sempat meraih cita-citanya. LBH Horas dan IKBR Riau kini berdiri sebagai suara yang menuntut kebenaran, agar keadilan tidak hanya menjadi janji manis, tetapi nyata hadir dalam tindakan.

Keadilan bagi Kristopel bukan hanya milik keluarganya, tetapi juga cermin dari nurani kemanusiaan kita semua.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *