Views: 147
WAY KANAN, JAPOS.CO – Keluhan warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, terkait kerusakan lampu penerangan jalan umum (PJU) di ruas jalan lintas tengah Sumatra akhirnya mendapat tanggapan dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Dishub menjelaskan bahwa pemeliharaan PJU memiliki hierarki tanggung jawab yang berjenjang, tidak serta-merta menjadi kewenangan satu pihak saja, sehingga memerlukan koordinasi lintas sektor untuk penanganannya.
Kondisi PJU yang rusak dan tak kunjung diperbaiki telah menimbulkan keresahan di kalangan warga Negeri Baru. Minimnya penerangan jalan, terutama di malam hari, memicu kekhawatiran akan potensi kerawanan keamanan dan mengganggu kenyamanan aktivitas sehari-hari.
Salah seorang warga, Weny Aulia, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penanganan masalah ini.
“Sudah lama ini (lampu jalan) rusak, sampai sekarang belum ada perbaikan. Padahal, ini penting sekali untuk penerangan jalan, apalagi kalau malam hari,” ujar Weny pada Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, jalan yang gelap sangat mengganggu pejalan kaki dan pengendara, serta dikhawatirkan dapat memicu tindak kejahatan.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Way Kanan, Joni Hariyansyah, memberikan penjelasan komprehensif. Joni Hariyansyah mengirimkan aturan yang secara gamblang menjelaskan bahwa pemeliharaan dan penggantian PJU dilaksanakan berdasarkan status jalan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Menteri bertanggung jawab untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan Provinsi, dan Bupati untuk jalan Kabupaten serta jalan Desa.
Pernyataan dari Dishub ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kompleksitas penanganan PJU. Kerusakan PJU yang dikeluhkan warga Negeri Baru, khususnya yang berada di jalan lintas tengah Sumatra, mungkin tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan Perusahaan Listrik Negara (PLN), melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan klasifikasi dan status jalan di lokasi tersebut.
Hal ini mengindikasikan bahwa perbaikan PJU di Jalan Lintas Tengah Sumatra kemungkinan besar menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau bahkan pusat, tergantung pada status resmi jalan tersebut.
Dengan adanya penjelasan mengenai tanggung jawab berjenjang ini, diharapkan ada kejelasan dan percepatan dalam penanganan PJU yang rusak.
Warga sangat menantikan tindakan nyata dari pihak terkait agar keamanan dan kenyamanan di jalan umum dapat segera pulih. (***)