Views: 204
DELI SERDANG, JAPOS.CO – Ketua DPC LSM LPPAS RI Deli Serdang Raja Dachi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya papan karangan bunga ucapan terima kasih kepada Kapolresta Deli Serdang, pasca Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga oknum wartawan oleh Polsek Beringin beberapa hari yang lalu.
Dengan adanya papan karangan bunga yang berjejer di depan Mapolresta Deli Serdang tersebut dinilai berlebihan dan berpotensi melukai perasaan insan pers, terutama karena kasus ini belum berkekuatan hukum tetap, artinya masih praduga tak bersalah.
Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu bisa menciptakan opini publik yang seolah-olah menggeneralisasi profesi wartawan sebagai pemeras.
“Kami tidak menutup mata terhadap proses hukum, siapapun yang bersalah harus diproses sesuai aturan. Namun euforia (gembira) berlebihan seperti ini justru merusak Semangat keadilan dan etika publik. Wartawan sebagai pilar keempat demokrasi patut dihormati, bukan digiring opini negatif Sebelum ada keputusan Berketetapan dari pengadilan,”ungkapnya dalam keterangan kepada media, Minggu (1/6/2025).
Didampingi Sekretaris Jenderal DPC LSM LPPAS RI Ramadani menambahkan bahwa papan karangan bunga dengan narasi yang berlebihan, indikasi hanya menyudutkan profesi tertentu harus dihentikan.
Menurutnya, jika ada pelanggaran, fokuslah pada individu pelakunya, bukan pada profesinya secara keseluruhan.
“Apalagi kasus ini bermula dari pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan pungli di lingkungan sekolah. Alih-alih menyelesaikan substansi masalah, justru berbalik menjadi upaya ‘balas dendam’ terhadap jurnalis, dan itu sangat tidak sehat bagi demokrasi,” ujar Rahmadani.
Ia mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjaga keseimbangan dalam menyikapi kasus semacam ini, serta menghindari langkah-langkah yang bisa memperkeruh suasana atau menjadi preseden buruk dalam hubungan antara pers, masyarakat luas dan institusi pendidikan di negara Ini.
Satu contoj mantan memtri pendidikan saat ini masij terduga tersadung kasus korupsi.
“Jika aparat ingin dihargai, maka perlakukanlah juga semua profesi dengan hormat dan bijak. Wartawan bukan musuh, justru mereka adalah bagian dari sistem kontrol sosial yang dibutuhkan oleh negara,” lanjutnya.
“Saya menghimbau agar APH Kepolian Sektor Polretasta Deli Serdang dapat mencegah. Sepanjang jalan baleho yang menutupi di wilayah Mapolresta dengan kata berikan ucapan selamat telah berhasil melakukan OTT pada 3 Oknum wartawan yang terjalin kasus pemerasan pada kepala sekolah,” tutup Rahmadani.
Kasus OTT yang menimpa tiga oknum wartawan tersebut saat ini masih dalam proses hukum. Ketua DPC LSM LPPAS RI berkomitmen mengawal jalannya kasus ini dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RD)