Views: 106
TANGERANG, JAPOS.CO – Lurah Pakuhaji, M Sanusi bersama jajaran, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian dan peredaran obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Eximer di wilayah Kampung Cilongok, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (29/5/2025).
Tim gabungan yang terdiri dari Lurah Pakuhaji, anggota Babinsa (TNI), Binamas (Polisi), serta Kasie Trantib Kelurahan Pakuhaji melakukan monitoring langsung ke lapangan setelah menerima informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas perjudian dan penjualan obat-obatan terlarang di dua lokasi berbeda.
Pengawasan dilakukan di dua titik utama, yakni: RT 04 / RW 05, Kampung Cilongok, yang diduga menjadi lokasi praktik perjudian dan peredaran obat. RT 03 / RW 04, di mana beberapa ruko terindikasi menjual obat-obatan berjenis Tramadol dan Eximer.
Kegiatan monitoring melibatkan: M. Sanusi, Lurah Pakuhaji, Babinsa Ishak, dari unsur TNI, Binamas Nanang, dari unsur Polri, Serta tim Trantib kelurahan dan aparat pendukung lainnya.
Penindakan dan monitoring dilakukan pada 29 Mei 2025, sebagai respons cepat .(Abd)