Views: 141
TANGERANG,JAPOS.CO – Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab Kabupaten Tangerang, M. Tamrin, SH, menyurati Bupati Tangerang terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas penerangan jalan umum (PJU) di rumah dinas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang.
Surat tersebut dikirimkan sebagai bentuk perhatian terhadap penggunaan lampu jalan yang menurut M. Tamrin tidak tepat sasaran. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ada tanggapan yang memadai baik dari pihak Dishub maupun dari Bupati Tangerang sendiri.
“Kami sudah menyurati Kepala Dishub, namun responnya sangat minim. Karena itu, kami juga menyurati Bupati. Jika tidak ada tindakan, kami akan melaporkan hal ini ke BPK RI Perwakilan Banten dan Kejaksaan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan di Dinas Perhubungan,” ujar M. Tamrin, SH kepada sejumlah jurnalis, Rabu (29/5/2025).
Ia menekankan pentingnya fungsi lampu jalan dalam menunjang keamanan dan keselamatan masyarakat. “Lampu jalan sangat penting. Jika penerangan minim, bisa memicu tindak pidana dan gangguan keamanan lainnya,” tambahnya.
Tamrin berharap pemerintah daerah dapat menanggapi serius laporan ini demi keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas publik, khususnya di sektor perhubungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait laporan tersebut.(Abd)