Sulawesi Tengah

Kepala Dusun Diduga Intimidasi Keluarga Saksi Kasus Dana Desa Pangaitan, Saksi Merasa Tertekan Psikis

×

Kepala Dusun Diduga Intimidasi Keluarga Saksi Kasus Dana Desa Pangaitan, Saksi Merasa Tertekan Psikis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi persidangan.

Views: 117

TOLITOLI, JAPOS.CO – Dugaan praktik intimidasi mencuat dalam perkara penyimpangan dana desa Pangaitan, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, yang saat ini tengah bergulir di meja hijau. Irwanto, Kepala Dusun 3 Desa Pangaitan, diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap keluarga Nasrun, salah satu saksi kunci dalam kasus tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari, 17 Mei 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, di rumah ipar Nasrun bernama Masran, yang berada di Dusun 3 Pangaitan.

Menurut keterangan Nasrun, yang kini berada di Palu untuk menjalani proses persidangan, Irwanto datang dalam suasana yang tegang dan menyampaikan ucapan bernada tinggi kepada keluarga Masran.

“Kenapa kalian pergi melapor?” demikian pertanyaan Irwanto sebagaimana diceritakan oleh Masran kepada Nasrun. Saat itu, Masran menjelaskan bahwa dirinya tidak melapor, melainkan hanya memenuhi panggilan sebagai saksi oleh pihak Kejaksaan.

Irwanto kemudian disebut mengungkapkan bahwa pihak keluarga Kepala Desa Damianus Mikasa telah “remuk” atau mengadakan musyawarah malam sebelumnya, dan menyatakan bahwa mereka akan mendatangi keluarga saksi.

Dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim, Nasrun mengungkapkan bahwa insiden ini berdampak besar terhadap kondisi psikologisnya.

“Tubuh saya di Palu, tapi pikiran saya tertuju ke kampung. Kaki saya rasanya seperti mau remuk karena memikirkan keluarga saya. Saya merasa diintimidasi,” ujarnya dengan nada emosional.

Nasrun menilai tindakan Kepala Dusun Irwanto sebagai bentuk intimidasi tidak langsung terhadap dirinya, melalui tekanan mental kepada keluarga yang ia tinggalkan di kampung. Apalagi, peristiwa tersebut terjadi tepat pada hari saat dirinya dijadwalkan bersaksi di pengadilan.

Karena merasa tertekan dan dirugikan secara psikis, Nasrun menyatakan niatnya untuk melaporkan Irwanto ke Polres Tolitoli atas dugaan intimidasi terhadap saksi dalam proses hukum.
Informasi ini dikonfirmasi langsung melalui sambungan telepon dengan Nasrun pada Rabu pagi, 18 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WITA.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Irwanto maupun dari keluarga Kepala Desa Pangaitan terkait tuduhan ini. (Hariyati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 2.5K MAROS, JAPOS.CO – H Haerul Muhammad, yang merupakan salah satu Putra Daerah terbaik dan Sebagai pengusaha lokal bakal akan tampil dalam Bursa Bakal calon Bupati Maros periode 2024-2029….