Views: 121
LANGKAT, JAPOS.CO – Persoalan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Amal Tani kembali mencuat setelah kelompok tani dari Desa Sebertung dan Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat mengajukan permintaan resmi kepada Komisi A DPRD Kabupaten Langkat untuk di lakukan pengukuran ulang atas lahan yang di kuasai perusahaan tersebut.
Dalam audiensi yang berlangsung pada Senin (26/5/2025), juru bicara kelompok tani, Brawijaya Meliala, mengungkapkan bahwa masyarakat mengklaim sekitar 1.450 hektar lahan sebagai milik mereka yang kini masuk dalam wilayah HGU PT. Amal Tani.
” Kami menilai lahan ini adalah milik masyarakat yang telah di kuasai sejak lama. Oleh karena itu, kami meminta Komisi A memfasilitasi pengukuran ulang, dan berharap biaya pengukuran dapat di tanggung oleh pemerintah daerah, karena warga tidak memiliki kemampuan finansial,” ujar Brawijaya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat menyatakan bahwa prosedur pengukuran ulang memungkinkan di lakukan, namun tetap harus mendapat persetujuan dari pemilik HGU, dalam hal ini PT. Amal Tani. Selain itu, pemohon wajib menanggung biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bagian dari mekanisme resmi.
Pengukuran bisa di lakukan jika PT. Amal Tani memberikan izin. Pihak ketiga, boleh mengajukan permohonan asalkan memenuhi prosedur dan menyanggupi biaya PNBP,” jelas perwakilan BPN.
Sementara itu, Manejer Umum PT. Amal Tani, Darul Iman Hutabarat, menyatakan pihaknya tidak keberatan jika lahan HGU diukur ulang, namun menegaskan bahwa perusahaan tidak akan menanggung biaya tersebut.
Menanggapi dinamika tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Langkat, Donny Setha menjelaskan bahwa lahan HGU PT. Amal Tani sempat mengalami pengurangan dari 3.821 hektar pada tahun 1962 menjadi 3.187 hektar pada tahun 1987, setelah sebagian di serahkan kepada masyarakat. Saat perpanjangan HGU tahun 2013, luas lahan yang di tetapkan adalah 3.145,05 hektar dan berlaku hingga kini.
Setelah melakukan diskusi dan mediasi, Komisi A DPRD Langkat menyatakan akan mengupayakan solusi pembiayaan melalui pemerintah daerah serta berkoordinasi dengan BPN pusat guna memastikan proses pengukuran ulang berjalan sesuai ketentuan hukum.(AN)