BeritaKalimantan BaratSerang

Cuek! Pengusaha Kayu RZ Kendawangan Terkesan Kebal Hukum, Sawmill Miliknya Terselubung Rapi, Diduga Tak Kantongi Izin

×

Cuek! Pengusaha Kayu RZ Kendawangan Terkesan Kebal Hukum, Sawmill Miliknya Terselubung Rapi, Diduga Tak Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini

Views: 359

KETAPANG, JAPOS.CO – Menyisir keberbagai tempat diseputar wilayah Kecamatan dan Pedesaan yang ada di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Penelusuran ini dilakukan sebagai perbandingan saja terkait dampak positif dan negatif dari kegiatan Pengusaha Kayu dan Para pekerja kayu di TPK yang hanya bekerja semata-mata mendapat upah/gaji demi kelangsungan menghidupi keluarga mereka.

“Dampak negatifnya sudah tentu banyak dan sulit disebutkan satu persatu karena bersentuhan dengan ranah hukum (Gakum) berkaitan yang konon katanya Illegal (Perambahan Hutan),

“Namun disatu sisi dampak positifnya juga ada salahsatunya pengusaha kayu secara nyata telah menciptakan lapangan kerja demi beberapa orang manusia yang butuh duit, sebab para kuli-kuli pikul dan karyawan TPK tidak butuh hasil atau kekayaan yang berlebihan, hanya semata banting tulang cukup sekedar buat makan saja.

Kemudian dampak negatif dan positif dari segi pembangunan, bagi masyarakat kelas ekonomi biasa (standar) dan kebawah bahwa kami butuh bahan material kayu itu untuk membangun termasuk Pemerintah dan lain-lain.

Kayu di Kabupaten Ketapang sudah tak heran lagi salahsatu usaha yang dikelola oleh masyarakat awam akan tetapi sejauh ini aktivitasnya berjalan sulit sehingga pengusaha dibidang perkayuan terkesan dipersulit (susahnya) mendapatkan Rekomendasi untuk Perizinan yang Jelas dari Pihak Dinas yang terkait.

Jika ingin dibuka dan diproses secara terang-terangan terkait aktivitas para pengusaha kayu yang ada di Ketapang Kalimantan Barat, sewajarnya tidak main tebang pilih jangan ada yang dibedakan diantara sesama para pengusaha pekerja kayu baik yang ada di Kecamatan dan Desa manapun maupun diperkotaan, jika bicara legalitas jelas aktivitas kayu yang dimaksud terkait asal-usulnya yang dipertanyakan dan kuat diduga disebut illegal.

Penelusuran ini dilakukan di Kecamatan Kendawangan Pada Hari Selasa Tanggal 27 Mei 2025 oleh salah satu Wartawan (Media On-line),

Ada beberapa titik yang Aktif terkait Aktivitas Tempat Penampung kayu (TPK) di Kecamatan Kendawangan ini, seperti salahsatunya ditempat yang berinisial Rz.

Ketika ingin dikonfirmasi si pemilik Kayu Rz ini terkesan sangat tak mau ambil peduli alias cuek terhadap kedatang wartawan seolah kuat dan seakan-akan kebal hukum.

Sementara dilokasi ditemukan Sawmill (Penggergajian kayu) aktif, diduga sudah beroperasi sekian lama dan terselubung di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan yang berjarak hanya sekitar kurang lebih 92 Kilometer dari kota Ketapang.

Kayu bermacam ukuran dan berjenis lokal yang sedang diolah Rz ini diduga untuk diperjual belikan demi keuntungan diri pribadi dan kuat diduga tidak memiliki dokumen yang sah,” Ungkap Wartawan Media On-line kepada Japos.co Kamis (29/05).

Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) akan dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

Jadi, meskipun telah ada perubahan, UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 (yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2004) tetap menjadi dasar hukum utama dalam bidang kehutanan di Indonesia.

Untuk itu Hingga berita ini diterbitkan terkait perihal yang dimaksud, “Diminta kepada instansi yang terkait (Gakum) dan APH (Aparat Penegak Hukum) agar mengaudit atas temuan ini ada beberapa titik TPK dan yang Salah satunya ada memiliki Sawmill yang kuat diduga kebal hukum serta terselubung rapi di Kecamatan Kendawangan,” Tutur dan Tutup wartawan On-line kepada Japos.co Kamis (29/05).(M. HARISY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 80 JAKARTA, JAPOS.CO – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hasil Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun, dan Ketua Umum PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Zulmansyah Sekedang, menyepakati susunan…