Views: 141
PEKANBARU, JAPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan sejumlah besar barang bukti narkotika yang berhasil disita dari berbagai kasus di wilayah hukum Riau. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (tanggal kegiatan), dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau dan dihadiri jajaran serta insan pers.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 119,7 kilogram, heroin 3,87 kilogram, ekstasi 43.674 butir, dan ganja seberat 16 kilogram. Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo menyebutkan, barang bukti tersebut berasal dari 18 kasus yang diungkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Riau dan beberapa Polres di jajaran, yakni Polres Dumai (3 kasus), Polres Bengkalis (3 kasus), dan Polres Kampar (2 kasus).
“Total ada 35 tersangka yang diamankan dari berbagai jaringan. Peran mereka beragam, mulai dari bandar, pengendali, kurir darat dan laut, hingga pengawas,” ungkapnya.Rabu (28-mei-2025) di Mapolda Riau
Dir resnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira Dari hasil pengungkapan ini, Polda Riau menegaskan telah menyelamatkan lebih dari 709 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Jika berhasil beredar di pasaran, nilai barang haram ini ditaksir mencapai lebih dari Rp133 miliar.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa sebagian besar peredaran ini dikendalikan dari luar negeri serta dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Narkotika tersebut direncanakan untuk diedarkan di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera, seperti Riau, Medan, Palembang, hingga Lampung. Bahkan ada indikasi distribusi hingga ke wilayah Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur.
Saat ini, seluruh tersangka telah menjalani proses hukum dan ditahan di rutan masing-masing untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen kami dalam perang melawan narkoba. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa,” tutup Kombes Pol Putu Yudha.(AH)