BeritaKalimantan Barat

Kapolsek KA Didik Rianto Diduga Tutup Mata Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di Kecamatan Mentebah

×

Kapolsek KA Didik Rianto Diduga Tutup Mata Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di Kecamatan Mentebah

Sebarkan artikel ini
Kapolsek mentebah diduga tutup mata aktifitas tambang mas ilegal

Views: 105

KAPUAS HULU, JAPOS.CO – Desa Tanjung Intan, Sungai Sekudum, kembali mencuat ke permukaan sebagai isu yang serius dan memerlukan perhatian dari semua pihak. Fenomena ini menunjukkan bagaimana praktik ilegal dapat berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat desa.

Banyaknya dugaan keterlibatan kepala desa serta pengurus PETI ilegal lainnya, seperti FR sebagai ketua, MG sebagai bendahara, dan MNS sebagai bendahara umum, semakin menguatkan anggapan bahwa praktik ini bukan hanya sekadar tindakan individu, tetapi juga sistemik, (28/05/25).

PETI adalah istilah yang merujuk pada aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah. Praktik ini seringkali mengabaikan aspek keamanan dan kesehatan lingkungan, serta bisa berdampak negatif bagi masyarakat sekitar. Dalam kasus Kecamatan Mentebah, terdapat laporan bahwa pengurus PETI ilegal menarik income dari pekerja yang berkisar antara 2 sampai 3 juta rupiah per bulan. Hal ini menciptakan ketergantungan ekonomi bagi para pekerja, sekaligus mencerminkan eksploitasi yang terjadi di lapangan.

Dalam wawancara yang dilakukan oleh awak media terhadap salah satu pekerja yang berinisial NS, dugaan keterlibatan dan kolusi antara pengurus PETI dengan kepala desa semakin jelas. NS mengungkapkan bahwa para pengurus PETI tidak hanya memanfaatkan tenaga kerja lokal, tetapi juga mengeruk keuntungan besar dari hasil tambang yang seharusnya menjadi milik negara dan masyarakat. Pendapatan yang diambil dari pekerja dapat dilihat sebagai bentuk pemerasan, di mana para pekerja terpaksa menerima kondisi yang ada karena kurangnya alternatif pekerjaan yang layak di daerah tersebut.

Keterlibatan kepala desa dalam praktik ilegal ini menambah kompleksitas permasalahan. Seharusnya, kepala desa berperan sebagai penyelenggara pemerintahan yang melindungi kepentingan masyarakat, tetapi dalam hal ini, ia justru dianggap berkolusi dengan pengurus PETI ilegal. Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum serta regulasi yang seharusnya mengatur kegiatan pertambangan di daerah tersebut. Jika kepala desa, sebagai otoritas lokal, terlibat dalam aktivitas ilegal, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin menurun, dan ketidakpuasan sosial dapat meningkat.

Pemerintah, dalam hal ini, perlu mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik PETI ilegal ini. Penegakan hukum yang lebih ketat serta pembinaan terhadap masyarakat menjadi langkah yang sangat penting. Selain itu, pemerintah juga perlu menciptakan lapangan pekerjaan yang layak dan berkelanjutan, sehingga masyarakat tidak tergoda untuk terlibat dalam praktik ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan kesehatan mereka.

Dalam kesimpulannya, aktivitas PETI ilegal di Kecamatan Mentebah, Desa Tanjung Intan, menunjukkan perlunya perhatian serius dari berbagai pihak, terutama pemerintah. Dugaan keterlibatan kepala desa serta pengurus PETI dalam praktik ini menciptakan tantangan tersendiri bagi penegakan hukum serta keadilan sosial di masyarakat.

Hanya dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, isu ini dapat diatasi dan praktik pertambangan yang berkelanjutan dan legal dapat diterapkan demi kesejahteraan bersama. (Amsah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *