BeritaJawa Barat

Kuasa hukum MT: Dakwaan Jaksa terlalu Dipaksakan Fakta dan Bukti tidak Mendukung 

×

Kuasa hukum MT: Dakwaan Jaksa terlalu Dipaksakan Fakta dan Bukti tidak Mendukung 

Sebarkan artikel ini
Terdakwa MT sedang mendengarkan nota pembelaan dari Tim kuasa hukumnya yang di gelar di Ruang 3 PN.Bandung Selasa,(27/5/2025).

Views: 106

BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan terdakwa MT kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/5/2025).

Dihadapan Majelis hakim, Penasihat Hukum Terdakwa MT (71)  dalam pembelaannya mengatakan atas tuntutan jaksa dalam perkara dugaan penipuan senilai lebih dari Rp. 100 miliar.

Melalui Pledoi tersebut Tim Penasihat Hukum MT menyatakan terdakwa menjadi korban kriminalisasi dalam perkara yang semestinya berada dalam ranah hukum perdata.

“Dakwaan jaksa terlalu dipaksakan. Fakta-fakta persidangan dan alat bukti tidak mendukung tuduhan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP, selain itu fakta-fakta yang diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya hanya berdasarkan pada alat bukti dan keterangan fakta-fakta yang dimanipulasi oleh Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.

Pihak Tim Kuasa Hukum juga menilai jaksa telah mengabaikan prinsip “in dubio pro reo” yang menyatakan bahwa dalam kondisi terdapat keraguan,  maka seharusnya Majelis Hakim memutus untuk menguntungkan terdakwa.

“Mereka mengkritik keras sikap Penuntut Umum yang tetap menuntut pidana meskipun unsur-unsur pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan,” ujar Randy Raynaldo.

“Dana sebesar Rp. 100.138.885.100,- (seratus milyar seratus tiga puluh delapan ratus delapan puluh lima ribu seratus rupiah)  sudah ditarik kembali oleh Pelapor, bahkan terjadi lebih tarik sebesar Rp. 1.248.114.900,00 (satu milyar dua ratus empat puluh delapan juta seratus empat belas ribu sembilan ratus rupiah), sehingga nominal yang ditarik kembali oleh Pelapor dari Terdakwa adalah sebesar Rp. 101.387.000.000,00 (seratus satu milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta rupiah),” lanjut Ricky Mulyadi, SH MH.

Bahkan didalam Pledoi, DR. Yopi Gunawan, SH MH selaku penasihat hukum terdakwa menyebutkan bahwasannya 2 lembar cek yang merupakan bagian dari 385 lembar cek atas nama keponakan terdakwa seharusnya dikembalikan kepada terdakwa, akan tetapi secara sepihak Pelapor mencairkan cek tersebut dan tentu cek tersebut akan ditolak karena Pelapor tidak menyetorkan terlebih dahulu ke dalam rekening yang bersangkutan.

Dalam pledoinya, Tim Penasihat Hukum MT menguraikan secara sistematis unsur-unsur Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang.”

Dari pasal tersebut, unsur utama yang harus dibuktikan adalah: Adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, penggunaan tipu muslihat, kebohongan, atau penyamaran,
akibatnya, korban menyerahkan barang atau uang.

Menurut penasihat hukum, tidak satu pun unsur tersebut terpenuhi secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.
Unsur “maksud untuk menguntungkan diri secara melawan hukum” tidak terbukti, karena terdakwa sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari proses peningkatan performa rekening milik Perusahaan Pelapor;
Unsur “tipu muslihat atau kebohongan” tidak didukung oleh bukti.

Karena seluruh dana ditransfer secara bertahap atas dasar hubungan kepercayaan dari pihak pelapor, bukan karena paksaan atau kebohongan. Tidak ada nama palsu, dokumen palsu, atau fakta yang disembunyikan.

Unsur “menggerakkan korban untuk menyerahkan uang dengan tipu daya” juga tidak terbukti, karena Pelapor telah menguasai lembar-lembar cek milik Terdakwa dan pelaporlah yang mengatur kapan untuk mencairkan dan mentrasnfer dana ke rekening terdakwa apabila hendak mencairkan cek tersebut.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *