Views: 74
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Kegiatan pembangunan rabat beton di Huta II Andarasih, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tercoreng oleh sejumlah pelanggaran. Hal tersebut berdasarkan penelusuran Japos.co dilokasi kegiatan (21/05), ditemukan adanya pelibatan anak di bawah umur dalam hal kegiatan pengerjaan pembangunan tersebut, pengadukan material yang asal-asalan, serta pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tak ayal, kegiatan pembangunan rabat beton di Huta II tersebut menjadi gunjingan ditengah masyarakat, mana kala ramai nya menyoroti proses pengadukan semen dan material yang terkesan asal-asalan, tanpa memperhatikan takaran yang tepat, serta kehawatiran akan kualitas dan kuantitas bangunan tersebut.
Miris, ditemukan juga seorang anak yang mengaku masih duduk dibangku sekolah turut serta bekerja di lokasi kegiatan. Kepada Japos co, dirinya juga mengakui keterlibatannya dalam pekerjaan tersebut.
“Benar bang, anak itu masih sekolah, dan identitas nya memang benar seperti yang abang sebutkan tadi,” ungkap seorang pedagang di lokasi yang mengaku mengetahui identitas anak tersebut.
Tak hanya mengabaikan aspek keselamatan dengan tidak menggunaka K3 (pelindung diri), pelibatan anak di bawah umur dalam proyek tersebut juga jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta pasal 68 yang melarang eksploitasi anak.
Pahala Sihombing selaku ketua LP4 Sumatera Utara ketika ditanyai pendapat nya perihal tersebut mengungkapkan, sudah seharusnya Pangulu (Kepala Desa) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
“Yang pasti, penggunaan tenaga kerja di bawah umur 17 tahun tidak diperkenankan untuk dipekerjakan sesuai dengan amanah UU, dan jika itu terjadi sebagaimana dalam pekerjaan rabat beton yang bersumber dari dana desa yang nota bene penanggung jawab anggaran atau kuasa pengguna anggaran (KPA) maka harus bertanggung jawab dan bisa dipidana sesuai dengan UU tenaga kerja minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 Tahun penjara atau denda minimal Rp.100 juta,” tegas Ketua LP4.
Miris, Muhammad Nasir selaku Kepala Desa Parbalogan sekaligus KPA Dana Desa tersebut juga tidak ditemukan dilokasi kegiatan tersebut, dan memilih bungkam ketika dikonfirmasi melalui seluler pribadinya (21/05).
Diharapkan, KPAI beserta Pemkab. Simalungun melalui Dinas Sosial memberikan tindakan tegas atas pelanggaran yang terjadi dilokasi kegiatan pembangunan rabat beton di Huta II Andarasi guna mengantisipasi terjadinya kejadian yang sama dikemudian hari. (L Tampu)