Views: 50
TEBING TINGGI, JAPOS.CO – Personil tim intelrem 022/PT, melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa seringnya dilakukan transaksi narkoba sejenis sabu di Lingkungan 3 Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.15 Wib.
Tim yang di pimpin oleh Peltu Yanis beserta 2 (dua) orang anggota bergerak menuju lokasi sasaran, mengejar dan mengamankan 1 orang yang diduga pengedar sabu, yaitu, Yosarisaldi Nasution 27 tahun warga Lingkungan 3 Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, dan berhasil mengamankan,
12 (dua belas) bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika sabu-sabu dengan berat total 11,12 gram,1 buah Kaca Pirex, 3 unit Hp merk OPPO dan vivo, 1 unit Timbangan digital, 4 Bungkus Plastik Klip Transparan Kosong, 2 buah dompet kecil, 1 buah sekop sabu, dan uang tunai Rp 84.000.
Selanjutnya pelaku Yosarisaldi Nasution, dibawa ke kantor tim Intel rem beserta barang bukti guna diambil keterangan. Dari keterangan pelaku Yosarisaldi Nasution, bahwa barang bukti narkoba jenis sabu merupakan barang atau milik Anto Alias Anto Tayib yang pada saat penangkapan melarikan diri. Sesudah menjalani serangkaian pemeriksaan, direncanakan tersangka dan Barang Bukti akan diserahkan ke Polres Tebing Tinggi guna proses Hukum selanjutnya.
Perlu di ketahui, Lokasi penangkapan berada di tengah tengah pemukiman masyarakat sehingga pada saat anggota Tim akan melakukan observasi sebelum menyusun Rencana yang tepat untuk penangkapan kemungkinan menimbulkan kecurigaan dari para pelaku yg melarikan diri karena kendaraan yg digunakan tidak biasa melintas di lokasi tersebut.
Diharapkan kepada pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini karena diduga aldi Nasution merupakan anggota/pengedar. Sedangkan sebagai bandar narkoba adalah anto alias anto Tayib yang berhasil melarikan diri saat penangkapan.(RM)