Views: 67
CIAMIS, JAPOS.CO – Untuk Program rumah tidak layak huni (rutilahu) di wilayah Ciamis pada tahun 2025 , Pemerintah Kabupaten Ciamis, mengalokasikan anggaran sekitar Rp900 juta. Anggaran tersebut dialokasikan untuk rehabilitasi 41 rumah warga dengan bantuan senilai Rp20 juta per unit, sedangkan untuk bantuan korban terdampak bencana maksimal Rp40 juta per unit.
Dikatakan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Ciamis, H. Okta Jabal Nugraha, bantuan ini mencakup rumah warga terdampak bencana serta usulan dari masyarakat. “Total 41 rumah akan diperbaiki, termasuk yang rusak akibat musibah. Prosesnya melibatkan swadaya masyarakat dengan pendampingan tenaga ahli di setiap desa,” katanya, Senin, (19/5).
Dijelaskannya, untuk anggarannya sendiri sepenuhnya bersumber dari APBD Kabupaten Ciamis, berbeda dengan tahun sebelumnya di tahun 2024 yang menggabungkan dana pusat, provinsi dan daerah, hingga tercatat 492 rumah berhasil direhabilitasi. “Tahun ini bantuan rutilahu dari pusat maupun provinsi belum turun anggarannya. Jadi untuk bantuan rumah 41 unit itu murni dari APBD Kabupaten Ciamis,” jelasnya.
Diakuinya, selama lima tahun kepemimpinan Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, program rutilahu ini telah menjangkau 12.000 rumah dari total 21.000 rumah tidak layak huni di Ciamis. Program ini menjadikan upaya strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan infrastruktur permukiman. “Sisanya akan diproses bertahap sesuai ketersediaan anggaran,” tandas H. Okta. (Mamay)