Views: 91
PEKANBARU, JAPOS CO – Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Senapelan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Jufrizal alias Andre (41), yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian dan kepemilikan senjata tajam. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, sekira pukul 02.00 WIB di depan Gereja HKBP, Jalan Hangtuah, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Kapolsek Senapelan AKP Akira Ceria menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/A/7/V/2025/Polresta Pku/Polsek Senapelan tanggal 17 Mei 2025 atas nama korban, Aiptu Chandra, SH, anggota Polsek Senapelan.
Peristiwa bermula saat tim Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi bahwa Jufrizal, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berada di sebuah kos-kosan di Jalan Karet, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, pada Jumat malam, 16 Mei 2025. Saat hendak diamankan oleh Aiptu Chandra, pelaku melakukan perlawanan dan menusuk korban dengan pisau jenis kerambit hingga mengalami luka di pergelangan tangan kiri.
“Dalam situasi itu, pelaku berhasil melarikan diri setelah dibantu oleh seorang perempuan berinisial CL, yang mengaku sebagai kekasih pelaku,” ujar AKP Akira Ceria.
Setelah dilakukan pengejaran intensif, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan Resmob Jimbalang Polresta Pekanbaru dan Opsnal Polsek Senapelan. Saat penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan senjata tajam jenis kerambit bersarung kain merah yang digunakan pelaku saat melukai korban.
Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Kompol Bery Juana membenarkan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Riau karena luka tembak pada bagian kaki akibat upaya pelariannya saat penangkapan. Selain itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkotika.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan penusukan terhadap anggota kami dengan maksud melarikan diri,” ungkap Kompol Bery Juana.
Jufrizal diketahui merupakan residivis yang telah empat kali menjalani hukuman pidana, yakni tiga kali di Kota Bagan Siapi-api untuk kasus narkotika (2013) dan pencurian (2016), serta satu kali di Pekanbaru pada tahun 2021 untuk kasus pencurian.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bilah senjata tajam jenis kerambit dengan gagang kayu dan sarung kain warna merah.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan melakukan proses penyidikan lanjutan, termasuk gelar perkara dan pemberkasan tahap I untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Polresta Pekanbaru menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap pelaku tindak pidana, khususnya yang membahayakan keselamatan aparat dan masyarakat.(AH)