Views: 75
KETAPANG, JAPOS CO – Menindak lanjuti untuk kesekian kalinya pemberitaan tentang Aset Daerah/Negara Milik Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat yang telah ludes dianiaya, dimutilasi alias dibongkar oleh oknum yang diduga tak mengantongi Surat Izin Perintah Pembongkaran (SIPP) atau Surat Rekomendasi Penghapusan Aset (SRPA).
Aset Milik Dinas Pertanian yang dimaksud ini terdiri dari 2 item yaitu Bangunan Lantai Jemur dan Saung Tani yang keduanya terletak dilokasi yang sama di Jalan Pertanian RT. 10 Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Berdasarkan informasi yang terhimpun oleh Japos.co bahwa, menurut beberapa orang warga dan tokoh masyarakat Sungai Jawi yang tau persis tentang sejarah awal dibangunnya Saung Tani dan Lantai Jemur tersebut, yaitu yang dibuat untuk kepentingan para petani pada waktu itu, sebagai tempat warga yang butuh untuk menjemur padi apabila dalam keadaan darurat atau situasi air pasang (banjir) dan siapapun boleh memanfaatkannya pada waktu itu.
Menurut keterangan salah satu warga berinisial M yang sempat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Lantai Jemur dan Saung Tani itu dibangun oleh seorang Dinas Pertanian (Mantan) diatas tanah miliknya sendiri lalu diusulkan lah kedua Aset itu agar dibangun lewat Anggaran Pertanian entah APBD, APBN yang jelas dianggarkan oleh Pemerintah dan untuk selanjutnya setelah selesai buat agar dapat diperggunakan sebagai tempat menjemur padi apabila ada musim banjir dan Saungnya sebagai tempat berkumpul serta berteduh petani.
Mengenai lahannya pun jelas diatas tanah yang tidak bermasalah artinya sudah tentu tanah tersebut sudah dihibahkan oleh sipemiliknya sebab jika tidak dihibahkan terlebih dahulu dibagian kedua Aset Pertanian itu tak akan mungkin Daerah/Negara mau menganggarkannya,” kata warga berinisial M yang tau persis mengenal latar belakang Orang Pertanian itu kepada Japos.co.
Sama halnya yang disampaikan oleh seorang tokoh masyarakat Sungai Jawi yang enggan disebutkan namanya bahwa, “Dirinya tau persis juga tentang kedua Aset yang dibangun oleh mantan orang Dinas Pertanian itu, Saya ikut pada waktu pembuatan Saung Tani dan Lantai Jemur yang di Rt.10 memang keduanya dibuat gunakan Anggaran Pemerintah, Jadi saya tau bahwa tanah itu sudah dihibahkan dibagian yang akan dibangun Aset-aset tersebut, artinya keduanya didirikan diatas tanah yang genah bukan diatas tanah milik orang lain dan sebagainya, untuk itu diharapkan agar pembongkaran yang telah dilakukan oleh siapapun yang diduga tak bertanggung itu agar diproses secara hukum, apalagi proses perusakan, pembongkaran Aset Milik Pertanian dilakukan tanpa adanya Surat Perintah Bongkar atau Surat Rekomendasi Penghapusan Aset dari Dinas yang terkait,” Kata Sumber Tokoh Masyarakat Desa Sungai Jawi kepada Japos.co Minggu (18/05).
“Jelas Berdasarkan Pasal 406 KUHP Yang berbunyi bahwa setiap orang yg secara sengaja melawan hukum merusak/menghancurkan Aset Milik Orang Lain ataupun Negara diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Semula tak diketahui siapa yang mengetahui dan pelaku pembongkaran kedua aset pertanian tersebut, namun belakangan ini sesuai pesan suara yang disampaikan lewat WhatsApp bahwa, yang membongkar aset Lantai Jemur dan Saung Tani itu atas Perintah seseorang yang memang sengaja dirahasiakan inisialnya, termasuk yang mengetahui kejadian pembongkarannya.
Kedua Item Fisik Bangunan Milik Dinas Pertanian yang dimaksud sebelum – sebelumnya masih dalam keadaan utuh bahkan baik-baik saja ditempatnya, tanpa ada komplen dan problema lalu tiba-tiba dibongkar dengan alasan yang tak jelas dikatakan bahwa bangunan tersebut berdiri terletak diatas tanah orang lain, sedangkan info Sumber Warga dan Tokoh Masyarakat sangat jelas Dua Aset yang dimaksudnya itu dianggarkan dibuat diatas tanah Pribadi yang telah dibeli Orang Pertanian, lalu dihibahkan dibagian yang dibangun Pemerintah untuk keperluan kepentingan masyarakat petani.
Terkait Permasalahan yang dimaksud, kemudian Salah seorang Anggota Tim Bidang Investigasi Lembaga Anti Korupsi Indonesia DPC (LAKI) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang ikut hadir dilokasi Saung Tani dan Lantai Jemur Rt.10 yang telah menyisakan bekas puing-puing pembongkaran tersebut, lalu Jumadi mengatakan bahwa, “Ini riil, 2 Fisik Aset Negara itu telah dibongkar sengaja sebab bekas pembongkaran Saung Taninya tak terlihat berserakan sementara Lantai Jemur yang tersisa tinggal pecahan-pecahan batu semennya saja, artinya pembongkaran itu teresolir sengaja oleh yang berkepentingan sudah tentu kuat diduga penghancuran 2 aset ini pelakunya tak memiliki Surat Rekomendasi Perintah Pembongkaran atau Surat Penghapusan Aset yang dikeluarkan dari Distanakbun dan Dinas bagian Kearsipan Ketapang,” ucap Jumadi Anggota Tim Bidang Investigasi DPC LAKI Ketapang Kalbar kepada Japos.co Senin (19/05).
Sejauh ini Jumadi Anggota Tim Investigasi DPC LAKI Kab. Ketapang telah melakukan konfirmasi terhadap Dinas Pertanian dan Perkebunan bahwa, terkait dengan peristiwa pembongkaran 2 Aset tersebut, Jawaban dari Pihak Distanakbun menyarankan agar kasusnya diangkat dan silahkan dipublikasikan sesuai temuan dan hasil penelusurannya,” ujar Seseorang dari Pihak Distanakbun kepada Jumadi.
Kemudian Pada Hari ini Senin Tanggal 19 Mei 2025 Jumadi melakukan konfirmasi lagi kepada bagian Pemilik Aset Daerah Kabupaten Ketapang,
Bagian Aset ini lalu menjawab konfir dan mengatakan kepada Jumadi Lewat Pesan WhatsApp, “Siap Pak, Izin terkait Aset Distanakbun boleh berkoordinasi kepada Sekretariat atau Sekretaris Distanakbun,” Kata bidang aset kepada Jumadi lalu disampaikan pada Japos.co Senin (19/05).
“Baik pihak Distanakbun dan Bagian Bidang Arsip Aset Daerah Ketapang belum ada yang dapat memberikan penjelasan yang pasti terkait peristiwa pengrusakan/penghancuran terhadap 2 Aset Pertanian miliknya itu, sehingga saat ini masih penuh misteri atas dasar apa dan perintah siapa serta disetujui oleh siapa sehingga pembongkaran terhadap bangunan Saung tani dan Lantai jemur itu bisa seenaknya dilakukan begitu saja.
“Apakah kedua bangunan yang dimaksud tersebut merusak pemandangan, merusak lingkungan atau dianggap sebagai tabir penghalang bagi setiap yang lewat, tentu misteri gaib, raib inilah yang menjadi sorotan publik, wajar jika timbul dugaan bahwa Distanakbun lalai dan lamban serta terkesan tutup mata terhadap asetnya yang telah dirusak alias dibongkar tanpa sepengetahuan pihaknya,” ungkap Jumadi.
Untuk itu diminta kepada Pihak APH (Aparat Penegak Hukum) dan Dinas yang terkait lainnya yang berhubungan dengan Aset Negara sesuai dengan berdasarkan Pasalnya 406 KUHP yang berbunyi bahwa setiap orang yang secara sengaja melawan hukum merusak / menghancurkan Aset Milik Orang lain ataupun Negara diancam dengan pidana penjara, Harap Jumadi dengan tegas kepada Distanakbun agar segera mengaudit, menelaah dan memeriksa kedua Asetnya yang telah dibongkar tersebut, kemudian proses hukum pekakunya,” pinta dan tutup Jumadi kepada APH dan Distanakbun Ketapang lewat Japos.co Senin (19/05).
Hingga berita ini diterbitkan, Upaya pengumpulan data dan argumentasi serta konfirmasi masih terus dilakukan oleh Jumadi Anggota Tim Investigasi DPC LAKI Kabupaten Ketapang Kalbar dan Japos.co.(M. HARISY).