Views: 74
PEKANBARU, JAPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama Bea Cukai (Kanwil dan KPPBC TMP B Dumai) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional. Sinergi dua institusi ini membuahkan hasil gemilang dengan disitanya puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi yang masuk melalui jalur laut di wilayah Pulau Rupat, Riau.
Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers pada Senin (19/5/2025). Ia menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang telah berlangsung sejak Maret 2025.
“Tim gabungan berhasil membongkar praktik penyelundupan narkotika yang dijalankan secara rapi dan terstruktur lintas wilayah dan negara,” ujar Kombes Pol Putu.
Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada 5 Mei 2025, aparat berhasil menangkap lima tersangka dan menyita barang bukti berupa 38,40 kilogram sabu serta 35.691 butir ekstasi. Barang-barang haram ini diduga kuat berasal dari jaringan internasional yang beroperasi dari negara tetangga.
Kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Tersangka J bertugas menjemput narkotika dari luar negeri melalui jalur laut. Sementara A bertindak sebagai penerima barang di wilayah pesisir. TGH dan FHD berperan membawa narkoba dari Pulau Rupat ke Pekanbaru, dan tersangka T bertugas sebagai kurir untuk distribusi ke berbagai wilayah.
“Upah yang mereka terima pun tidak sedikit, berkisar antara Rp10 juta hingga Rp140 juta per pengantaran. Hal ini menunjukkan skala besar dan risiko tinggi dari jaringan ini,” tambahnya.
Pengembangan kasus juga mengungkap fakta lain. Sebelumnya, pada 15 April 2025, jaringan ini telah berhasil menyelundupkan 55 kilogram sabu, yang sebagian telah didistribusikan ke Pekanbaru dan Palembang. Tersangka T diketahui telah beberapa kali melakukan pengantaran atas perintah seorang bos berinisial C yang diduga berada di luar negeri.
Dari penyelidikan lanjutan, aparat berhasil mengamankan tersangka HA di Pekanbaru, yang berperan mengambil mobil berisi sabu. Sebanyak 5 kilogram sabu telah dijual oleh HA, sementara sisanya disimpan untuk diambil oleh kurir berikutnya.
Tak berhenti di situ, pengejaran berlanjut hingga Sumatera Barat. Di sana, petugas menangkap tersangka HB, yang diduga sebagai tangan kanan dari bos besar berinisial B. HB mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Diperkirakan, jika seluruh barang bukti narkotika ini sempat beredar di masyarakat, lebih dari 213.000 jiwa akan terdampak, dan potensi kerugian sosial-ekonomi bisa mencapai Rp46,3 miliar.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata sinergi antar lembaga dalam memberantas narkoba. Kami juga akan terus memperkuat kerja sama dengan pihak internasional untuk menumpas jaringan ini hingga ke akarnya,” tegas Dirresnarkoba.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.
“Ini adalah bagian dari dukungan kami terhadap program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba,” tegas Kombes Anom.
Polda Riau dan Bea Cukai memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus dan memperluas jangkauan kerja sama dengan aparat penegak hukum, baik nasional maupun internasional, demi menjaga masa depan generasi bangsa dari ancaman narkoba.(AH)