BeritaSulawesi Selatan

Pemkab Maros Serahkan Legalitas Koperasi Merah Putih ke 22 Desa/Kelurahan

×

Pemkab Maros Serahkan Legalitas Koperasi Merah Putih ke 22 Desa/Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Bupati Maros Andi Muetazim saat menyrahkan legilitas koperasi Merah Putih kepada Kepala Desa Bonto matinggi Khaerul

Views: 67

MAROS, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Maros secara resmi menyerahkan legalitas Koperasi Merah Putih kepada 22 desa dan kelurahan yang tersebar di 10 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Maros. Acara penyerahan ini berlangsung meriah di Lapangan Pallantikang, Maros, pada Senin (19/05/2025), dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Maros, Andi Muetazim Mansyur, ST MSi serta Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, S.STP., M.Si.

Turut hadir mendampingi dalam acara tersebut Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KOPURINDAG) H. Agustam, SIP MSi serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Penyerahan legalitas ini merupakan wujud nyata dukungan Pemerintah Kabupaten Maros terhadap program Presiden Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya memperkuat perekonomian desa melalui usaha bersama yang berbasis pada asas kekeluargaan.

Wakil Bupati Maros dalam sambutannya menyatakan, “Koperasi Merah Putih merupakan sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang strategis. Dengan adanya legalitas resmi ini, kami berharap koperasi ini menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang sehat dan berkelanjutan.”

Salah satu koperasi yang menerima legalitas adalah Koperasi Merah Putih Desa Bonto Matinggi. Ketua Koperasi ini, Saharuddin, menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk mengelola koperasi dengan transparan dan bermanfaat bagi seluruh warga desa.

Sementara itu, Kepala Desa Bonto Matinggi, Khaerul, S.AP, yang juga bertindak sebagai Koordinator Pengawas Koperasi Merah Putih di desa tersebut, menegaskan pentingnya pengawasan dan pendampingan terhadap koperasi agar tetap berada di jalur yang sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi dan regulasi yang berlaku.

“Legalitas ini bukan hanya sekadar dokumen administratif, tapi merupakan amanah dan tanggung jawab besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa. Kami siap mendukung sepenuhnya,” ungkap Khaerul.

Dengan penyerahan legalitas ini, Pemerintah Kabupaten Maros berharap koperasi-koperasi desa dapat tumbuh menjadi lembaga ekonomi kerakyatan yang mandiri, profesional, dan mampu memberikan kontribusi besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.(hk) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *