Views: 128
KETAPANG, JAPOS.CO – Masyarakat miskin menjerit, pangkalan LPJ Subsidi tiga kg milik Susi Krisnawati di Desa Sukabangun kecamatan Delta Pawan, kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat diduga jual di atas harga harga eceran tertinggi (Het).
Hal ini mencuat dari keterangan warga Desa Sukabangun Luar berinisial (PU) mengatakan bahwa dirinya membeli gas LPG subsidi tiga kg dengan harga Rp30.000,- dipangkalan LPG subsidi 3 kg milik Susi Krisnawati yang terletak di Jl. Gajah Mada.
“Saya membeli gas LPG 3kg subsidi di pangkalan Susi Krisnawati dengan harga Rp30.000,- pertabungnya, tentu ini sangat memberatkan kami.” Ungkap (PU) pada Senin (11/5/2025).
Lanjud PU mengatakan bahwa, pangkalan milik Susi Krisnawati tersebut menjual gas LPG subsidi 3kg diatas HET sudah berlangsung lama.
“Harganya sangat mahal, sedangkan yang saya tahu HET nya itu Rp18.500,- /tabung. Bahkan terkadang saat kami mau membeli sudah tidak dapat, dengan alasan gas habis atau belum dikirim, saya punya dugaan pihak pangkalan menjual ke pengecer dengan skala besar (keranjang). Kami minta kepada instansi terkait untuk segera bertindak. “ Ungkapnya kepada awak media.
Saat wak media mencoba mengklarifikasi terkait kebenaran informasi tersebut. Awak media mencoba membeli gas LPG tiga kg subsidi dipangkalan milik Susi Krisnawati (dibawah naungan PT Delta Pesona Elpiji), ternyata memang benar pihak pangkalan menjual gas LPG tiga kg subsidi dengan harga Rp30.000.- . Bahkan pemilik pangkalan tersebut menyampaikan untuk pembelian sedikit atau banyak harga akan tetap sama Rp30.000,-.
” Satu tabung tiga kg ini kami jual Rp 30 .000 , jika pesan banyak pun kami layani harga tetap Rp 30 .000 “. Ungap memilik pangkalan kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut Kabid Perdagangan Ketapang Indrawati menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap pangkalan tersebut, dan nantinya akan dilaporkan kepada Pertamina dan Polres Ketapang.
“Kewenangan pemerintah daerah secara umum antara lain, menjamin ketersediaan, memantau dan mengelola informasi serta menetapkan HET, Pengawasan HET dan memantau pendistribusian,” jelas Indrawati pada Selasa (13/5/2025) kepada awak media.
Indrawati juga mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan pengawasan terkait penjualan LPG 3 Kg di beberapa lokasi di Ketapang dengan melakukan peneguran langsung kepada para penjual. Secara umum pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan.
“Terkait dengan pemberian sanksi, adalah kewenangan Pertamina, karena penerbitan ijin SPBE merupakan kewenangan mereka. Sementara untuk pangkalan berdasarkan rekomendasi agen LPG,” tuturnya.
Sesuai surat keputusan Bupati Ketapang nomor 72/Ekbang-B/ 2023 tentang penetapan HET LPG gas subsidi tabung 3 Kg, pada tingkat pangkalan radius 60 KM dari SPBE untuk rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Ketapang, bahwa harga eceran tertinggi (HET) di pangkalan yakni Rp18.000.-
Hingga berita ini diterbitkan Japos.co terus mengumpulkan data-data baru terkait permasalahan ini.(AGUSTINUS)