Views: 318
KAMPAR, JAPOS.CO – Gawat! selain tak lapor polisi peristiwa kecelakaan kerja yang dialami pekerja (karyawan)perusahaan PT Tunggal Yunus Estate Topaz yang beralamat di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, ternyata pihak perusahaan atau pimpinan tersebut juga belum melaporkan ke pihak Depertemen Tenaga Kerja setempat.
Hal itu disampaikan oleh pihak Disnaker Kabupaten Kampar Provinsi Riau, saat dikonfirmasi lewat telepon seluler pada hari Minggu pagi (18/5/25).
“Belum Pak, memang berita itu sudah kita kirim(lewat aplikasi WhatsApp)kepihak PT Tunggal Yunus tapi sampai sekarang belum ada balasan,” terang Kabid Disnaker Kab Kampar Provinsi Riau Aulia Fajri.
Menanggapi peristiwa kecelakaan kerja yang dialami pekerja (karyawan) patah tulang bahkan yang meninggal dunia.
Aulia Fajri menjelaskan perusahaan harus memenuhi atau memberikan hak-hak korban sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Ketenagakerjaan.
“Yang meninggal dunia penghargaan masa kerja, pesangon , dan uang penggantian hak,” terangnya.
Sebelumnya, Kapolsek Tapung Kompol David Harisman saat diinformasikan peristiwa tersebut melalui telepon seluler, dari nada penyampaian Kapolsek terkesan pihaknya belum mengetahui peristiwa maut tersebut.
“Kami Cek dulu,” jawab Kapolsek (17/5/25).
Padahal, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja mewajibkan pengusaha atau pimpinan perusahaan untuk melaporkan setiap kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerjanya kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.
Atas perilaku PT Tunggal Yunus Estate Topaz,Patut dipertanyakan,apa tujuan Management PT Tunggal Yunus Estate Topaz tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak-pihak instansi terkait yakni kepolisian dan Departemen Tenaga Kerja.
Menyikapi hal tersebut, salah satu tokoh masyarakat Parlindungan Nainggolan menyatakan perusahaan besar kemungkinan tidak melaporkan peristiwa kecelakaan kerja yang dialami pekerjanya kepada pihak instansi terkait, diduga sengaja menutupi kesalahan menegement dan serangkaian kejahatan.
“Seharusnya, sehari peristiwa pihaknya kepolisian sudah hadir disana,menyilidiki untuk mengungkap, apakah peristiwa itu kelelaian menegement atau unsur kesengajaan,” sebutnya.
Seperti diberitakan,sebuah damtruk warna kuning milik PT Tunggal Yunus Estate diduga tak layak dioperasikan,tapi supir masih nekad mungkin saja atas perintah menajemen perusahaan, hingga berujung maut.
Damtruk tersebut yang mengangkut pupuk sebanyak 5 ton sekaligus 11 orang karyawan PT Tunggal Yunus Estate (Asian Agri mengalami kecelakaan dan terjun keparet jalan poros Afdeling 1 blok 86, Kamis sekitar pukul 9 Pagi (15/5/25) .
Peristiwa tersebut mengakibatkan beberapa korban mengalami patah tulang dan satu orang dinyatakan meninggal dunia.
“Damtruk tersebut terjun keparet diduga setir kemudi tiba-tiba tidak berfungsi.Hal itu diakui oleh Mandor pemupukan Afdeling 1 PT Tunggal Yunus Estate Topaz bermarga Manik “Hilang kendali, kalau saya menyatakan hilang kendali, karena tiba-tibanya,” akunnya.
Dirinya juga mengakui, Damtruk bermuatan pupuk lima ton yang sudah diuntil sekaligus mengangkut penumpang 11 orang pekerja sudah melanggar SOP ( Standard Operating Procedure)melakukan suatu pekerjaan.
“kalau SOP nya memang sudah salah itu,tapi Lima tonnya muatannya,” jngkap Mandor.(Dh)