Views: 321
KETAPANG. JAPOS.CO – Kematian Safira Taletu anak dibawah umur diduga Perusahaan Sawit PT Aditya Agroindo Ketapang Abaikan UU Perlindungan Anak Dibawah Umur.
Safira Talelu berumur tiga tahun tiga bulan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit di Pontianak pada pada 2 Mei 2025 pukul 23.23 WIB yang mana orang tua kandungnya bekerja di perusahaan perkebunan sawit PT Aditya Agroindo di Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang provinsi Kalimantan Barat.
Selain mengalami sakit Faktor penyebab lainnya, kematian Safira Talelu anak dibawah umur adalah identitas kartu tanda penduduk ( KTP), dan Kartu keluarga orang tua kandungnya di tahan oleh perusahaan Sawit PT. Aditya Agroindo sehingga orang tua nya belum memasukkan nama anaknya dalam kartu keluarga sehingga belum memiliki Kia dan Akta Lahir anak dari Disdukcapil.
Identitas kartu keluarga Yohanes orang tua kandung Safira Talelu pun diduga telah hilang akibat ditahan/disimpan oleh pihak manajemen perusahaan pada saat hendak digunakan untuk merujuk anaknya ke rumah sakit di Pontianak.
Pihak Menejemen PT. Aditya Agroindo Simpang Hulu menolak membantu proses rujukan safira ke rumah sakit di Pontianak dari Dokter klinik Kebun .
Yohanes Talelu yang mengaku direkrut oleh manajemen perusahaan PT Aditya Agroindo sebagai buruh harian lepas yang merupakan anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Barat dan sudah bekerja selama empat tahun dan tidak memiliki BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan dari pihak perusahaan.
“Identitas KTP, Kartu Keluarga (KK) saya dan istri ditahan di perusahaan, bahkan ketika saya tanya, kata orang perusahaan kartu keluarga saya hilang, selain itu kami tidak memiliki BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan di tambah kami tidak punya uang untuk membawa anak kami berobat di rumah sakit di Pontianak,” ungkap Yohanes orang tua kandung almarhum Safira Taletu Anak dibawah Umur kepada Japos.co .
Menyikapi permasalahan ini Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang (PPFK) Jack Tamon, S.Ag mengaku merasa
Sangat kecewa atas sikap pihak perusahaan PT. Aditya Agroindo menolak membantu proses rujukan Safira Taletu ke rumah sakit di Pontianak, dan mempertanyakan apa alasan pihak perusahaan menahan identitas KTP, Kartu Keluarga (KK) serta tidak membuat BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan Kepada Yohanes orang tua kandung Safira Taletu padahal sudah bekerja selama empat tahun sebagai karyawan lepas di perusahaan tersebut.
“Saya meminta kepada Pemerintah terkait untuk segera menyelidiki dan memeriksa PT. Aditya Agroindo Simpang Hulu, dan segera ditindaklanjuti jika ditemukan benar bersalah atas kematian anak Kami Safira Talelu”, tegas Jack.
“Selain itu secara organisasi kami akan membawa permasalahan ini ke penegak hukum dengan meminta pendampingan dari komisi perlindungan anak,” tutur Jack Tamon SAg kepada Japos.co.
Hingga beri berita ini diterbitkan mihak Menejemen perusahaan sawit PT Aditya Agroindo belum memberikan jawaban.(Agustinus)