Views: 935
BLITAR, JAPOS.CO – Proyek pembangunan saluran drainase di RT 02 dan RT 03 RW 01, Kelurahan Gedog, Kota Blitar, yang berada di bawah pengendalian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Blitar tahun anggaran 2025 dengan nilai paket sebesar Rp176.488.000 (ID Paket: 55832691), kini disorot tajam. Proyek yang dilaksanakan oleh CV. MPS tersebut diduga menyimpang dari standar teknis dan prosedural yang berlaku.
Hasil investigasi tim media JAPOS.CO menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan yang mengarah pada indikasi praktik melawan hukum, serta potensi kerugian keuangan negara. Dugaan ini diperkuat dengan temuan kualitas pekerjaan yang rendah dan pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya dipenuhi.
Pekerjaan Asal Jadi dan Langgar Aturan Teknis
Rokim Iskandar, warga sekitar lokasi, mengungkapkan bahwa sejak awal proyek sudah menunjukkan tanda-tanda ketidakberesan. Tidak ditemukan papan nama proyek yang wajib dipasang sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur transparansi anggaran kepada publik.
Selain itu, pekerja proyek tampak tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Bekisting yang digunakan berasal dari triplex tipis bekas pakai, bukan multiplex standar ketebalan 6mm, dan hanya dipasang satu sisi, padahal seharusnya dua sisi untuk menjaga bentuk dan kekuatan beton.
Tidak hanya itu, tidak ditemukan tanda-tanda pelurusan menggunakan benang atau alat bantu lainnya. Jarak antar besi lebih dari 15 cm, yang secara teknis akan memengaruhi kekuatan struktur. Parahnya lagi, komposisi material pencampuran adukan beton diduga asal-asalan, mengabaikan standar PBI 1971 dan mix design ideal (1 semen: 2 kerikil: 3 pasir). Pasir yang digunakan pun tampak halus dan tidak tajam, sementara batu koral tampak berasal dari kelas rendah (kelas 3).
Pengawasan Longgar dan Indikasi Pembiaran
Yang lebih mengkhawatirkan, tidak terlihat adanya pengawasan dari konsultan atau pihak terkait di lokasi proyek. Ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak Dinas Perkim Kota Blitar, yang seharusnya menjadi pengendali utama dalam menjaga mutu dan akuntabilitas pekerjaan infrastruktur publik.
Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Dinas Perkim Kota Blitar, P.A. Syo, hanya memberikan tanggapan normatif dan cenderung menghindar dari substansi permasalahan. Respons yang minim ini memperkuat kesan adanya ketertutupan informasi dan ketidaktegasan dalam menindak dugaan pelanggaran.
Aroma Korupsi dan Kerugian Negara
Dengan semua indikasi tersebut, publik layak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proyek drainase ini. Dugaan adanya praktik korupsi dan manipulasi kualitas pekerjaan demi meraih keuntungan pribadi tampak nyata. Proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat, justru berpotensi menjadi sumber kerugian negara dan mempertebal isi kantong oknum tertentu.
Tim JAPOS.CO akan terus melakukan pemantauan dan menelusuri lebih dalam keterlibatan pihak-pihak terkait. Proyek pemerintah bukan ladang bancakan, dan publik berhak mendapatkan informasi serta hasil pekerjaan yang bermutu. (TIM JAPOS.CO)