BeritaSumatera Barat

Polres Solok Selatan Berhasil  Tindak Ilegal Mining di Pulau Karam Kecamatan Sangir Batang Hari Kab. Solok Selatan

×

Polres Solok Selatan Berhasil  Tindak Ilegal Mining di Pulau Karam Kecamatan Sangir Batang Hari Kab. Solok Selatan

Sebarkan artikel ini
Kapal lanting yang berhasil di amankan Polres Solok Selatan yang di gunakan penambang ilegal mining di pulau karam.

Views: 73

SOLOK SELATAN, JAPOS.CO – Bentuk keseriusan jajaran Polres Solok Selatan dalam memberantas praktik tambang emas ilegal (ilegal mining) kembali dibuktikan. Kali ini, aksi tegas dilakukan oleh Polsek Sangir Batang Hari yang langsung turun ke lapangan untuk melakukan penertiban di wilayah rawan aktivitas tambang liar.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangir Batang Hari, IPTU Hengki Ferdian, bersama personel kepolisian, kegiatan penertiban dilaksanakan di Jorong Pulau Karam, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari. Dalam patroli yang dilakukan pada Kamis (15/05/2025), tim berhasil menemukan satu unit kapal lanting yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut. Ia menyatakan bahwa kapal lanting tersebut ditemukan dalam kondisi kosong, ditinggal pemiliknya saat aparat tiba di lokasi. Personel kemudian melakukan penindakan terhadap kapal yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. Kapal dibongkar dan di-police line agar tidak digunakan kembali sebagai bentuk tindakan tegas Polri terhadap kegiatan ilegal mining.

Setelah proses pemusnahan, personel juga memasang garis polisi (police line) di lokasi serta memasang spanduk imbauan bertuliskan “STOP ILEGAL MINING”, sebagai peringatan keras bagi siapa saja yang masih nekat melakukan aktivitas tambang tanpa izin.

Kapolres juga mengingatkan bahwa kegiatan tambang ilegal sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar, terutama kawasan aliran sungai dan lahan produktif.

“Kami harap masyarakat mulai sadar bahwa praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak ekosistem dan mengancam keselamatan diri sendiri. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran seperti ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, praktik penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku tambang ilegal serta memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan menaati hukum yang berlaku. Polres Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kegiatan ilegal mining di wilayah hukumnya. (Y)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *