Views: 8.1K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Penanganan dugaan penahanan ijazah oleh PT Mega Sanel Lestari menuai polemik panjang. Setelah ramai diberitakan di media sosial dan menjadi perhatian publik, pihak manajemen PT Mega Sanel Lestari buka suara melalui kuasa hukumnya, Bangun VH Pasaribu, SH MH dan Daud FM Pasaribu, SH.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 15 Mei 2025, Bangun menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer dan Gubernur Riau ke Komnas HAM dan Mabes Polri. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas tindakan yang dinilai mencemarkan nama baik dan melanggar hak asasi manusia klien mereka.
“Segala tuduhan terhadap PT Mega Sanel Lestari terkait penahanan ijazah adalah tidak benar. Justru kami menduga ada indikasi penggelapan dan penipuan oleh sejumlah mantan karyawan,” ujar Bangun Pasaribu.
Bangun menjelaskan, tuduhan tersebut mencuat setelah adanya inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan Wamenaker RI pada 23 April 2025 ke Kantor Operasional PT Mega Sanel Lestari di Pekanbaru. Sidak tersebut dinilai telah menimbulkan kegaduhan serta spekulasi negatif di tengah masyarakat tanpa adanya klarifikasi atau bukti konkret.
Menurut keterangan kuasa hukum, PT Mega Sanel Lestari merupakan badan usaha di bidang pariwisata yang telah memiliki izin lengkap sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penyegelan kantor operasional oleh pihak pemerintah dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang.
“Klien kami tidak pernah menahan ijazah siapa pun. Sebaliknya, para mantan karyawan itu tidak kembali untuk mengambil ijazah mereka. Bahkan, ada beberapa dari mereka yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang dan data perusahaan. Salah satunya telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 662 K/Pid/2015,” jelas Bangun.
Dari 12 pengadu yang melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, pihak PT Mega Sanel Lestari hanya mengenal lima orang sebagai mantan karyawan, dan hanya empat orang di antaranya yang ijazahnya masih berada di perusahaan. Keempatnya diketahui memiliki masalah internal dengan perusahaan.
PT Mega Sanel Lestari mengklaim telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi undangan Disnakertrans Provinsi Riau dan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD Provinsi Riau. Bahkan, ijazah milik mantan karyawan telah dititipkan ke Disnakertrans. Namun pada rapat lanjutan pada 14 Mei 2025 yang direncanakan sebagai momen penyerahan ijazah secara resmi, para mantan karyawan tersebut tidak hadir.
Sementara itu, pada hari yang sama, Wamenaker RI dan Gubernur Riau kembali melakukan sidak ke kantor PT Mega Sanel Lestari. Pihak perusahaan tidak dapat menemui karena sedang menjalankan tugas operasional ke luar negeri, dan alasan ini sudah disampaikan sebelumnya.
Namun, sidak tersebut berujung pada penyegelan kantor operasional PT Mega Sanel Lestari pada pukul 13.30 WIB dengan dalih pelanggaran Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk persekusi, intimidasi, serta pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
“Melalui sidak yang membawa massa secara beramai-ramai, klien kami merasa seperti diburu, diintimidasi, dan ditekan agar menyerahkan ijazah yang seharusnya masih menjadi bagian dari proses penyelesaian internal. Ini merupakan bentuk abuse of power dan tindakan melawan hukum,” tambah Daud Pasaribu.
Atas semua peristiwa ini, kuasa hukum PT Mega Sanel Lestari menyatakan akan melaporkan Wamenaker RI dan Gubernur Riau ke Komnas HAM dan Mabes Polri, serta ke Komisi I, III, dan IX DPR RI. Mereka juga akan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar yang mencemarkan nama baik perusahaan.
“Kami tidak memiliki motif lain selain membela hak-hak hukum klien kami yang telah dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Kami juga meminta agar Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini,” tutup Daud.(AH)