Views: 164
JAKARTA, JAPOS.CO – Praktik korupsi yang sistematis dan berlangsung lama diduga mencemari proses pengadaan tanah di lingkungan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta. Sebuah laporan dari mantan pegawai kontrak yang diterima redaksi mengungkap indikasi kuat adanya suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah pejabat penting di Unit Pengadaan Tanah instansi tersebut.
Dalam laporan yang disertai dengan bukti-bukti pendukung—dan dengan identitas pelapor yang dirahasiakan demi keamanan—terungkap bahwa Kepala Unit berinisial RS serta Kasubag Tata Usaha IA diduga memainkan peran sentral dalam skema korupsi yang telah berjalan selama lebih dari lima tahun. Keduanya disebut-sebut memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi dari transaksi pembebasan lahan.
Manipulasi Proyek dan Komisi Gelap
Praktik kotor ini mencakup pungutan komisi gelap dalam pembelian tanah, pengadaan lahan berdasarkan kepentingan pribadi alih-alih kebutuhan teknis pengendalian banjir, hingga penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
“Ratusan juta hingga miliaran rupiah dana publik diduga dialirkan ke kantong oknum pejabat melalui modus transaksi tanah yang tidak berdasar pada skala prioritas program,” tulis pelapor.
Salah satu kasus mencolok terjadi pada 31 Desember 2024 di wilayah Kedoya Selatan, Jakarta Barat. Tanah senilai Rp276,98 miliar yang diduga masih dalam sengketa dengan pihak swasta, PT Mutiara Idaman, tetap dibayarkan. Parahnya, proses pembayaran
dilakukan menjelang tengah malam di hari terakhir tahun anggaran, menimbulkan dugaan adanya upaya menghindari pengawasan publik dan internal.
Legalitas Dipertanyakan
Tanah tersebut, menurut laporan, telah dibatalkan sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat, sehingga seharusnya prosesnya berada di bawah kendali panitia pengadaan tanah dari BPN, bukan melalui mekanisme langsung oleh notaris seperti yang terjadi. Praktik ini melanggar prosedur formal pengadaan dan membuka ruang besar untuk manipulasi data serta penyalahgunaan dana.
Tak berhenti di sana, pelapor juga mengungkap pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif. Item yang dilaporkan meliputi alat tulis kantor, sepatu dinas, hingga sewa 16 unit mobil mewah yang sebagian digunakan oleh keluarga pejabat bersangkutan.
“Ini bukan lagi kelalaian administratif, melainkan dugaan kejahatan terorganisir dalam birokrasi,” tegas pelapor.
Desakan Audit dan Tindakan Hukum
Laporan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penggunaan dana publik dan seruan tegas kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, audit keuangan independen, serta penelusuran harta kekayaan para pejabat yang terlibat.
Pelapor juga menyatakan komitmennya untuk membawa kasus ini langsung ke Presiden Republik Indonesia jika tidak ada tindak lanjut dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk konfirmasi dan hak jawab.
Jaya Pos akan terus mengawal kasus ini demi transparansi dan akuntabilitas publik.(Red)