BeritaSumatera Utara

Letda INF JK Marihot Sinaga DanUnit Tim Intelrem 022/ PT Beserta Anggota Tangkap Bandar Sabu Tanjung Pasir

×

Letda INF JK Marihot Sinaga DanUnit Tim Intelrem 022/ PT Beserta Anggota Tangkap Bandar Sabu Tanjung Pasir

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Tersangka Mhd Irfan Beserta Barang Bukti Diamankan Tim Intelrem 022/PT

Views: 158

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Tim Intelrem 022/PT yang dipimpin DanUnit Tim Letda Inf. J.K Marihot Sinaga beserta 8 orang anggota satuan Intel Korem 022/PT berhasil mengamankan salah seorang pria inisial Mhd Irfan (42), warga Jl. Hati Rongga Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kab. Simalungun, bertempat di Jembatan Pasar Keliling, Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa (14/05).

Danunit Intelrem 022/PT dalam keterangan nya mengungkapkan, penangkapan bandar sabu tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, jika dilokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

“Lepas adanya laporan dari masyarakat sekitar yang kami laporkan terhadap pimpinan, selanjutnya Dantim Intelrem 022/PT Kapten Inf. D.M Sibarani melaporkan hal tersebut kepada Kasi Intelrem Mayor Inf. Rahmat Phonna Darwin, yang mana dalam perintah nya Kasi Intelrem memerintahkan guna dilakukan penangkapan dengan memperhatikan faktor keamanan” kata Letda Inf. J.K Marihot Sinaga.

“Dari tersangka kita dapatkan barang bukti 2 bungkus plastik transparan yang diduga berisi sabu2 seberat 7,4 gram, uang tunai Rp. 500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu2, 1 unit Sp. Motor tanpa No.Pol, serta 1 buah arit” ujar DanUnit Intelrem 022/PT.

Lebih lanjut diketahui, penangkapan Irfan selaku BD sabu tersebut terjadi atas kerja sama dan sinergitas TNI bersama masyarakat dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.

“Berdasarkan sinergitas antara TNI dengan masyarakat, sehingga pengungkapan dan penangkapan ini berhasil kita laksanakan. Tim Intelrem 022/PT terkhusus nya, tidak akan pernah memberi ruang dan ampun terhadap segala praktik peredaran narkotika di wilayah teritorial kami,” tegasnya.

Diketahui, dalam pemeriksaan tersangka di kantor Tim Intelrem 022/PT, Irfan mengakui jika barang haram tersebut diperoleh nya dari salah seorang teman nya inisial Sinalo, yang berdomisili di Kotamadya Pematang siantar.

Selanjutnya, lepas diperoleh nya sejumlah informasi dan keterangan guna pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Polres Simalungun guna pemeriksaan lebih lanjut. ( L.Tampu )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *