Views: 167
PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmennya dalam menindak segala bentuk kekerasan maupun aksi premanisme yang dilakukan oknum penagih utang (debt collector) dalam proses penagihan di lapangan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, dalam kegiatan Coaching Clinic Hukum Perdata yang digelar pada Sabtu (10/5).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya edukasi dan penertiban terhadap praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan hukum perdata yang berlaku. Menurut Asep, tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum dalam bentuk kekerasan atau intimidasi atas nama penagihan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penagihan utang yang disertai kekerasan atau intimidasi. Siapa pun yang melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut, akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan respons terhadap sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan tindakan kekerasan oleh oknum debt collector di wilayah hukum Polda Riau. Dalam penjelasannya, Asep menyebut bahwa praktik penagihan harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, termasuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Petugas penagihan wajib memiliki dokumen resmi seperti surat tugas, sertifikat jaminan fidusia, dan sertifikat kompetensi. Tanpa kelengkapan itu, proses penagihan dapat dianggap tidak sah dan melanggar hukum,” jelas Asep.
Ia menambahkan bahwa penarikan objek jaminan fidusia secara paksa, tanpa dasar hukum yang sah, merupakan tindak pidana. “Penarikan kendaraan atau barang jaminan tanpa prosedur legal adalah bentuk pelanggaran hukum. Kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku, termasuk terhadap pihak-pihak yang memberikan perintah dan membiarkan tindakan tersebut,” ungkapnya.
Melalui kegiatan Coaching Clinic ini, Polda Riau juga mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat dalam menciptakan sistem penagihan yang tertib, profesional, dan menghormati hak-hak debitur.
“Kami ingin menegaskan bahwa dalam kepemimpinan Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, hukum harus menjadi alat perlindungan masyarakat, bukan alat intimidasi,” tutup Asep.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan penagihan yang tidak sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum terhadap tindakan premanisme berkedok penagihan utang akan dilakukan secara tegas demi menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat di Provinsi Riau.(AH)