BeritaSumatera Barat

Berkat Laporan Masyarakat Polres Solok Selatan Berhasil Tangkap 4 Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja di Pauh Duo

×

Berkat Laporan Masyarakat Polres Solok Selatan Berhasil Tangkap 4 Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja di Pauh Duo

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.

Views: 114

SOLOK SELATAN, JAPOS.CO – Polres Solok Selatan gencar berantas peredaran narkotika demi mewujudkan kabupaten yang bersih dari narkoba, Minggu (11/05/2025),

Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Jorong Lubuak Peraku, Nagari Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo. Menanggapi laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Ipda Angkis Feby Y.P., S.H., di bawah komando Kasat Res Narkoba Iptu Novitri Anhar, S.T., M.Kom, langsung melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan pengerebekan di lokasi dimaksud.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tim telah berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja diduga tengah melakukan transaksi. Dari lokasi kejadian kami menyita delapan paket ganja kering dan satu lintingan ganja,” ujar Kapolres.

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial CF, SH, BC, dan MZ. Dari hasil pemeriksaan awal, CF diketahui menguasai lima paket ganja, sementara SH memiliki dua paket. Keduanya diduga kuat sebagai pengedar. Sedangkan BC dan MZ masing-masing kedapatan menyimpan satu paket dan satu linting ganja untuk dikonsumsi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua pelaku merupakan pengedar dan dua lainnya adalah pengguna. Namun proses penyelidikan lebih lanjut masih kami lakukan untuk membongkar jaringan di balik kasus ini,” tambah AKBP M. Faisal

Keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Solok Selatan. Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU R1 No 35 tahun 2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Y)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *