Views: 140
PEKANBARU, JAPOS.CO – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial HIG (Hotma Immanuel Gultom). Laporan tersebut disampaikan oleh Johny Angrendo melalui kuasa hukumnya pada tanggal 7 Mei 2025 dengan nomor pengaduan 55/KA-IKH&P/Dumas/V/2025.
Dugaan penipuan ini bermula dari bisnis proyek borongan pekerja atau outsourcing yang dijalankan oleh terlapor sejak Mei 2024. Korban, Johny Angrendo, mengaku telah menginvestasikan dana awal sebesar Rp918.592.000 untuk usaha tersebut, dengan iming-iming keuntungan bulanan sebesar 5 hingga 6 persen, atau setara Rp50.592.000 per bulan.
Namun, sejak bulan September 2024 hingga kini (10 Mei 2025), Johny mengaku tidak lagi menerima keuntungan yang dijanjikan. Bahkan, menurut keterangannya, seluruh laba dan pengembalian modal yang seharusnya ia terima mencapai total Rp1.375.696.000.
“Ya saya hanya dijanjikan akan dibayar saja oleh Hotma. Pertama katanya akan membayar tanggal 3 Januari 2025, lalu bulan Februari 2025, dan terakhir katanya mau mencicil Rp450.000.000 pada bulan Maret 2025. Tapi semuanya hanya janji tanpa realisasi,” ujar Johny Angrendo saat diwawancarai media pada Sabtu (10/5/2025).
Kuasa hukum Johny, Ikhsan, SH., CLA., CPM, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan dua kali somasi kepada HIG, yakni pada 9 Agustus 2024 dan 3 September 2024. Bahkan, kata Ikhsan, mereka sempat mengarahkan untuk membuat addendum perjanjian agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons positif.
“Alih-alih menyelesaikan masalah, terlapor malah diduga memalsukan tanda tangan dalam dokumen penting, dan ini sudah masuk ke ranah pidana. Ditambah lagi, modal usaha klien kami ternyata digunakan untuk bisnis galian pasir C tanpa persetujuan pemberi modal,” terang Ikhsan.
Dalam laporan ke Polda Riau, pihak kuasa hukum melaporkan tiga dugaan tindak pidana, yaitu dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP, dan pemalsuan tanda tangan sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Ikhsan menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan 11 bukti permulaan kepada penyidik dan berharap Polda Riau dapat segera melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami percaya kepada penegak hukum. Harapan kami, proses ini bisa berjalan cepat dan transparan agar klien kami mendapatkan keadilan,” tutup Ikhsan.(AH)